Rabu 10 Feb 2021 12:35 WIB

Satpol PP DKI Tutup New GSH Karaoke di Cengkareng

Penutupan New GSH Karaoke and Resto karena melanggar perda.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen operasional penginapan yang melanggar.
Foto: dok. Pemkot Jakut
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen operasional penginapan yang melanggar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penutupan terhadap tempat usaha New GSH Karaoke and Resto yang berada di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A17 Nomor 23, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Selain itu, penutupan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2 yang menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto.

"Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisasi tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (10/2).

Arifin menjelaskan, dalam surat rekomendasi penutupan tersebut, menyebutkan terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha itu. Salah satunya tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB, serta menunjukkan tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Kita harus bersama-sama memerangi virus Covid-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya. Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," tegas Arifin.

Sejak penerapan PSBB April 2020 sampai dengan saat ini, Satpol PP DKI telah melakukan penutupan sementara terhadap 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum. Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp 2,11 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement