Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

KPU Susun Simulasi Pemilu Pilkada Serentak 2024

Ahad 14 Feb 2021 21:57 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda

Anggota komisioner KPU Hasyim Asyári.

Anggota komisioner KPU Hasyim Asyári.

Foto: Antara/Reno Esnir
Simulasi ini sebagai gambaran awal mengingat revisi UU Pemilu diwacanakan batal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun simulasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Simulasi ini sebagai gambaran awal mengingat revisi UU tentang Pemilu diwacanakan batal, sehingga KPU tetap berlandaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Dalam hal UU Pemilu dan UU Pilkada yang masih berlaku sekarang ini dijadikan dasar hukum bagi penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024 dapat diperoleh gambaran simulasi tahapan yang saling bersinggungan/beririsan," ujar Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id.

Ia menyebutkan beberapa ketentuan yang ada di Pasal 167 UU Pemilu. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Penetapan Pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Sementara, Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada menyebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, nupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Berdasarkan ketentuan tersebut KPU membuat simulasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Hasyim menuturkan, pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden terpilih harus sudah tersedia 14 hari sebelum masa jabatan presiden dan wakilnya saat ini berakhir.

Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir pada 20 Oktober 2024, maka paslon terpilih harus sudah tersedia pada 6 Oktober 2024. KPU merencanakan pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) pada Maret 2024.

Jadwal ini disusun mempertimbangkan antisipasi pilpres putaran kedua bila peserta pilpres lebih dari dua dan paslon terpilih dapat terlibat dalam penyusunan program dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025. Jika tahapan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pencoblosan, maka KPU memulai pelaksanaan Pilpres 2024 pada Juli 2022.

Untuk pemilihan legislatif (pileg), KPU menjadwalkan pencoblosan diselenggarakan pada Maret 2024 dan tahapan dimulai sejak Juli 2022. KPU akan melakukan penetapan hasil pemilu nasional pada April 2024, sebulan lebih awal dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pileg diperkirakan selesai pada Agustus 2024, sama seperti pemilu sebelumnya. KPU mempertimbangkan juga hasil pileg DPRD harus sinkron dengan tahapan pencalonan pilkada yang akan dimulai Agustus 2024.

Hasyim mengatakan, pemungutan suara pilkada akan digelar pada November 2024. Tahapan pilkada dimulai 11 bulan sebelum hari pencoblosan yakni Oktober 2023.

Namun, kata Hasyim, ketentuan regulasi yang perlu diperhatikan berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon dalam Pemilu dan Pilkada. Hal ini hubungan dengan tahapan pemilu dan pilkada 2024 yang saling bersinggungan atau beririsan.

Dalam Pasal 40 UU Pilkada disebutkan, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah. Ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

"Demikian simulasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, sebagai bahan pertimbangan para pihak (stakeholder) kepemiluan," kata Hasyim.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler