Rabu 17 Feb 2021 14:48 WIB

BI Solo Fasilitasi Pengurusan Sertifikasi Halal UMKM

Bank Indonesia berupaya mengembangkan UMKM terutama peningkatan kapasitas

Rep: Binti Sholikah/ Red: Gita Amanda
Logo halal (ilustrasi). Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo (KPw BI Solo) bersama Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyelenggarakan Pelatihan Sistem Jaminan Halal dan Fasilitasi Pengurusan Sertifikasi Halal bagi UMKM di Solo Raya pada Senin-Rabu (15-17/2).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo halal (ilustrasi). Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo (KPw BI Solo) bersama Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyelenggarakan Pelatihan Sistem Jaminan Halal dan Fasilitasi Pengurusan Sertifikasi Halal bagi UMKM di Solo Raya pada Senin-Rabu (15-17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo (KPw BI Solo) bersama Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyelenggarakan Pelatihan Sistem Jaminan Halal dan Fasilitasi Pengurusan Sertifikasi Halal bagi UMKM di Solo Raya pada Senin-Rabu (15-17/2). Kegiatan diikuti oleh 100 peserta UMKM se-eks Karesidenan Surakarta atau Solo Raya.

Baca Juga

Pada 2021, fasilitasi sertifikasi halal oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Kantor Perwakilan BI se-Jawa Tengah diberikan kepada 500 UMKM se-Jateng yang terbagi dalam beberapa wilayah yakni Solo Raya, Semarang Raya, Banyumas Raya, Pekalongan dan Semarang.

Berdasarkan Undang Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Yang dimaksud produk yakni, barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sistem Jaminan Halal merupakan standar sistem manajemen halal yang diterapkan sebagai kebijaksanaan perusahaan untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sehingga produk yang dihasilkan dapat dijamin kehalalannya.

Kepala Perwakilan BI Solo, Nugroho Joko Prastowo, mengatakan, kegiatan pelatihan Sistem Jaminan Halal merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan sertifikat halal dan perusahaan/pelaku usaha diwajibkan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal.

Menurutnya, UMKM dalam perekonomian Indonesia memiliki peran strategis terutama dalam penyerapan tenaga kerja dan menyumbang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Namun, pandemi Covid-19 memberikan pengaruh besar terhadap segala aspek kehidupan, termasuk sektor UMKM.

Karenanya, Bank Indonesia berupaya mengembangkan UMKM terutama peningkatan kapasitas, baik dari sisi akses pembiayaan maupun akses pemasaran dan digitalisasi sistem pembayaran.

Di sisi lain, Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, diharapkan tidak hanya menjadi pasar untuk produk halal dunia. Potensi tersebut kurang dimanfaatkan oleh Indonesia agar dapat menjadi pemain industri produk halal dunia.

"Diharapkan melalui program sertifikasi halal dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk UMKM di tingkat global sehingga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia," jelasnya seperti tertulis dalam siaran pers, Selasa (16/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement