Kamis 18 Feb 2021 16:51 WIB

Tips Menjaga Emisi Kendaraan

Pengendara sebaiknya tidak melakukan modifikasi mesin agar emisi tetap terjaga.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk pemeriksaan uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
Foto: ANTARA / Fakhri Hermansyah
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk pemeriksaan uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Per Januari 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan terkait gas buang kendaraan bermotor dengan melakukan uji emisi. Kebijakan ini mewajibkan semua kendaraan bermotor yang sudah berumur tiga tahun, baik kendaraan umum maupun pribadi, harus lolos uji emisi.

Hal ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk menekan tingkat polusi di Jakarta. Meski baru diterapkan di Jakarta, tak ada salahnya jika seluruh pengendara di Indonesia juga tetap memperhatikan emisi gas buang sehingga mampu berperan dalam menekan fenomena pemanasan global.

Baca Juga

Berkaitan dengan hal tersebut, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) pun membagikan sejumlah kiat agar kendaraan mampu mengeluarkan emisi yang sesuai dengan ambang batas. Asst to Service Dept Head SIS Hariadi mengatakan, hal sederhana yang harus dilakukan adalah perawatan berkala secara teratur.

"Selalu lakukan perawatan berkala di bengkel resmi mulai dari mengganti oli secara teratur, tune-up, hingga mengecek semua kerja komponen mesin. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kinerja mesin agar lebih optimal dan efisien, sehingga emisi gas buang pun terjaga," kata Hariadi dalam keterangan pers kepada Republika.co.id.

Selanjutnya, ia sangat menyarankan agar pengendara tidak melakukan modifikasi mesin. Mengingat, hal itu akan berdampak pada sistem pembakaran. Bagi kendaraan yang sudah berusia lebih dari lima tahun, ia sangat menyarankan untuk melakukan tindakan carbon clean.

Mengingat, semakin lama kendaraan digunakan, akan makin banyak sisa karbon yang tertimbun dalam ruang bakar. Biasanya timbunan karbon ini terdapat pada kepala silinder dan jika dibiarkan otomatis akan memengaruhi emisi dan kinerja mesin.

"Hal berikutnya yang harus dilakukan adalah pemeriksaan kondisi knalpot. Karena, knalpot dapat mengalami kebocoran seiring dengan pemakaian. Jika sudah bocor, tekanan pada sirkulasi gas buang yang berkurang menyebabkan penurunan kinerja kendaraan serta emisi gas buang yang meningkat," ujar dia.

Untuk menunjang keperluan uji emisi, Suzuki menyiapkan bengkel resmi di Jakarta yang melayani uji emisi. Bengkel-bengkel tersebut menggunakan alat uji yang tersertifikasi dan memberikan sertifikat lulus uji serta memasukkan hasilnya ke sistem Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI.

Pemeriksaan dan pelaporan data uji emisi gas buang di bengkel resmi Suzuki ini dikenakan biaya sekitar Rp 110 ribu hingga Rp 165 ribu. Namun, jika uji emisi dilakukan bersamaan dengan servis berkala atau menggunakan kupon servis gratis, akan diberikan penawaran khusus berupa diskon hingga bebas biaya uji sesuai kebijakan masingmasing bengkel pelaksana.

Total, ada 11 bengkel resmi Suzuki yang mem berikan layanan uji emisi. Bengkel resmi itu adalah bengkel yang terletak di Kebayoran Baru, Cawang, Pantai Indah Kapuk, Pulo Gadung, Sunter, Duren Sawit, Matraman, Pancoran, Puri Indah, Pade mangan Barat, dan Kebon Jeruk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement