Kamis 25 Feb 2021 06:30 WIB

Puluhan Ribu Petugas Pelayanan Publik di Tangerang Divaksin

Pelaksananaan vaksinasina petugas layanan publik itu akan dilaksakanakan hari ini.

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Vaksinator mengisi vaksin Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Vaksinator mengisi vaksin Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap dua Kamis (25/2). Puluhan ribu dosis vaksin akan diperuntukkan bagi kalangan petugas pelayanan publik.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menuturkan, pihaknya memperoleh sekitar 26 ribu dosis vaksin. “Vaksin tahap dua untuk petugas pelayanan publik, seperti TNI, Polri, guru, DPRD, ASN, Satpol PP, dan lainnya,” ujar Arief dalam keterangannya, Rabu (25/2).

Baca Juga

Penyuntikan vaksin Covid-19 tahap dua direncanakan akan digelar di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dan sejumlah fasilitas pelayanan publik di Kota Tangerang. Arief mengatakan, kalangan yang diprioritaskan dalam vaksinasi tahap dua tersebut memperoleh undangan melalui SMS untuk pemberitahuan terkait waktu dan tempat pelaksanaan vaksinasi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang menerima jatah vaksin sebanyak 25.155 untuk pelaksanaan vaksinasi tahap dua yang juga akan berlangsung mulai 25 Februari 2021. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid menegaskan, puluhan ribu vaksin tersebut akan diprioritaskan bagi para petugas pelayanan publik yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Dilaksanakan vaksinasi besok (25/2) di gedung serbaguna dan di puskesmas-puskesmas yang ada di Kabupaten Tangerang,” ujar Maesyal. Sebelumnya, di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang telah dilakukan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan (nakes) sebanyak lebih dari 10 ribu orang.

Baca juga : Vaksinasi Ditargetkan 70 Persen pada Desember atau Februari

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبَدَاَ بِاَوْعِيَتِهِمْ قَبْلَ وِعَاۤءِ اَخِيْهِ ثُمَّ اسْتَخْرَجَهَا مِنْ وِّعَاۤءِ اَخِيْهِۗ كَذٰلِكَ كِدْنَا لِيُوْسُفَۗ مَا كَانَ لِيَأْخُذَ اَخَاهُ فِيْ دِيْنِ الْمَلِكِ اِلَّآ اَنْ يَّشَاۤءَ اللّٰهُ ۗنَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَّنْ نَّشَاۤءُۗ وَفَوْقَ كُلِّ ذِيْ عِلْمٍ عَلِيْمٌ
Maka mulailah dia (memeriksa) karung-karung mereka sebelum (memeriksa) karung saudaranya sendiri, kemudian dia mengeluarkan (piala raja) itu dari karung saudaranya. Demikianlah Kami mengatur (rencana) untuk Yusuf. Dia tidak dapat menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendakinya. Kami angkat derajat orang yang Kami kehendaki; dan di atas setiap orang yang berpengetahuan ada yang lebih mengetahui.

(QS. Yusuf ayat 76)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement