Kamis 25 Feb 2021 11:46 WIB

Polri: Polisi Virtual tak Kekang Kebebasan Berpendapat

Polisi virtual memberikan edukasi kepada masyarakat dalam memberikan pendapat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan keberadaan polisi virtual atau virtual police (VP) tidak untuk mengekang kebebasan berpendapat di sosial media (medsos). Justru, menurutnya, polisi virtual memberikan edukasi kepada masyarakat dalam memberikan pendapat atau opini di media sosial. 

"Berkaitan dengan virtual ini, saya rasa kita tidak mengekang. Kita tidak membatasi, wong semua orang ngomong boleh kok," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).

Baca Juga

Ia mengatakan, jika ada masyarakat yang melakukan tindak pidana di dunia maya maka polisi virtual memberikan edukasi kepada mereka yang diduga melanggar hukum. Dengan demikian, pihak kepolisian tidak langsung mempidanakan kepada mereka, tetapi diberikan teguran bahwa apa yang ditulis atau diunggahnya berpotensi melanggar hukum.

"Kita berikan pada masyarakat tersebut untuk sekali, kita kasih edukasi. Jangan, tolong dihapus tulisan itu. Kalau ngeyel gimana? Kita kirim lagi pemberitahuan," jelas Argo.

Jika peringatan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, orang yang merasa dirugikan akan membuat laporan. Namun, pihak kepolisian tetap akan mengedepankan jalur mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Apabila mediasi tersebut gagal, berlanjut ke proses hukum. "Makanya di tugas pokok Polri, kita melakukan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan gakkum terakhir. Penegakan hukum di terakhir," kata Argo.

Karena itu, polri juga mengharapkan partipasi masyarakat untuk saling mengingatkan, terutama di media sosial. Artinya, kata Argo, tidak diserahkan ke pihak kepolisian saja, tetapi pimpinan suatu kelompok juga dapat memberikan edukasi kepada komunitasnya.

Dengan demikian, diharapkan terbebas dari saling melapor karena tulisan atau postingan di media sosial. "Jadi sama-sama kita memberi tahu dengan adanya dunia maya ini biar bersih, tidak terjadi saling fitnah, saling ejek dan polisi pun akan melihat, ada ahli dilibatkan. Kalau itu termasuk kritik kan tidak masuk, kita kan ada ahlinya," kata Argo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement