Jumat 26 Feb 2021 20:04 WIB

Kasatpol PP Jabar: Ada Kafe Curi-Curi Kesempatan

Kasatpol PP Jakarta Barat bantah meloloskan pengawasan prokes ke Kafe Raja Murah.

Red: Teguh Firmansyah
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyegel sebuah toko modern yang melanggar jam operasional di Jalan Bengawan, Kota Bandung, Jumat (18/12) malam. Dalam operasi yang bertujuan untuk menertibkan masyarakat dan pelaku usaha agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 tersebut berhasil menyegel delapan kafe dan satu toko modern. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyegel sebuah toko modern yang melanggar jam operasional di Jalan Bengawan, Kota Bandung, Jumat (18/12) malam. Dalam operasi yang bertujuan untuk menertibkan masyarakat dan pelaku usaha agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 tersebut berhasil menyegel delapan kafe dan satu toko modern. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat membantah telah meloloskan pengawasan protokol kesehatan terhadap Kafe Raja Murah (RM) di Cengkareng. Menurut Tamo, konsentrasi pengawasan anggora Satpol PP Jakarta Barat dilakukan secara berpindah-pindah terhadap kafe, restoran dan hiburan malam.

"Memang pengawasan kita kan berpindah-pindah. Jadi kita lakukan umpamanya Oktober 2020 fokus di Cengkareng, nanti November pindah lagi ke kecamatan lain, karena Jakarta Barat ini ada 56 kelurahan dan delapan kecamatan," ujar Tamo di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Tamo menjelaskan bila di atas pukul 21.00 WIB, anggota Satpol PP Jakarta Barat yang bertugas sekitar 60 orang untuk delapan kecamatan, sekaligus di tingkat kota. Sementara, kafe dan sejenisnya, tempat tempat hiburan di Jakarta Barat kurang lebih sekitar 5.000 usaha.

Tamo menduga ada pelaku usaha yang berbuat curang dengan mencuri kesempatan beroperasi saat anggotanya berpindah-pindah tempat."Kita melakukan pengawasan berpindah pindah, nah mungkin ketika itulah mereka melakukan kegiatan kegiatan yang mencoba melanggar aturan," kata Tamo.

Dia menyebut setiap harinya, anggota Satpol PP Jakarta barat melakukan pengawasan, bahkan melakukan penindakan tiap malamnya. Adapun tiga restoran dan kafe di Jakarta Barat baru-baru ini diberi penindakan penutupan 1x24 jam. Misalnya pad Januari 2021, pihaknya sudah melakukan penutupan 131 tempat usaha, kafe, tempat usaha, hiburan.

Minimal tiga usaha ditutup setiap malamnya saat diketahui melanggar protokol kesehatan."Kalau memang ada yang lolos, kami juga akui, karena namanya pengusaha kafe, restoran, ada yang coba-coba," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement