Selasa 02 Mar 2021 21:16 WIB

Badan POM Tingkatkan Pemberdayaan Generasi Milenial

Pemberdayaan generasi milenial ditingkatkan Badan POM.

Red: Muhammad Hafil
Badan POM Goes to School dan Badan POM Goes to Campus yang di-launching pada  Selasa (2/3).
Foto: Dok Republika
Badan POM Goes to School dan Badan POM Goes to Campus yang di-launching pada Selasa (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Obat tradisional dan kosmetika saat ini menjadi komoditi yang banyak digandrungi masyarakat luas, terutama kalangan milenial. Meningkatnya kesadaran akan kesehatan di masa pandemi COVID-19, serta meningkatnya kepedulian akan penampilan yang menarik menjadi faktor kedua produk tersebut menjadi semakin populer.

Di sisi lain, tingginya demand juga memunculkan oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan dengan memproduksi atau mendistribusikan obat tradisional dan kosmetika yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat. Termasuk meningkatnya promosi obat tradisional dengan klaim dapat menyembuhkan penderita COVID-19.

Baca Juga

Menyikapi fenomena tersebut, Badan POM terus meningkatkan pengawasan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya konsumen milenial usia sekolah dan mahasiswa agar dapat memilih dan menggunakan produk obat tradisional, suplemen Kesehatan, dan kosmetika yang aman dan bermutu. Salah satunya melalui program Badan POM Goes to School dan Badan POM Goes to Campus yang di-launching pada  Selasa (2/3).

Kegiatan utama dari program tersebut adalah berupa pemberian edukasi dan informasi kepada masyarakat melalui kegiatan pemilihan Duta atau spokeperson yang berasal dari generasi milenial, antara lain pelajar menengah dan mahasiswa. Tujuannya adalah untuk membentuk masyarakat cerdas dan sebagai upaya dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan Indonesia Maju

“Program Badan POM Goes to School dan Badan POM Goes to Campus merupakan upaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan Badan POM, khususnya bagi generasi milenial," kata Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito.

“Hal yang mendasari adanya program ini adalah peningkatan penggunaan teknologi informasi selama masa pandemi, yang berimbas pada derasnya arus informasi, termasuk informasi yang tidak sesuai atau hoaks terkait obat tradisional dan kosmetika. Generasi milenial menjadi sasaran utama sebagai kelompok yang rentan terpapar berita hoaks tersebut," tambah Penny.

 Launching program tersebut pada hari ini bersamaan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan secara luring dan daring bersama dengan lintas sektor strategis, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Pramuka, dan Yayasan Putri Indonesia. Melalui FGD ini, diharapkan dapat disepakati komitmen bersama untuk semua pihak ikut berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan program Badan POM Goes to School/Campus ini.

Dalam hal ini, Kemendikbud akan berperan dalam mendorong tiap satuan Pendidikan, baik Perguruan Tinggi maupun Pendidikan Menengah, dalam bentuk surat edaran untuk memfasilitasi program Badan POM Goes to School/ Campus. Dari program tersebut, diharapkan dapat terpilih Duta Kosmetik Aman dan Duta Jamu Aman yang ke depannya dapat menjadi influencer bagi komunitasnya di dalam memilih Obat Tradisional dan Kosmetika aman. Program ini juga diharapkan dapat dimasukkan sebagai program ekstrakurikuler  di bidang pemberdayaan bagi mahasiswa dan pelajar.

Demikian pula dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, juga diharapkan untuk dapat berperan aktif mengikutsertakan anggotanya dalam mewujudkan Duta Kosmetika dan Jamu Aman di setiap kwartir. Selain itu, keterlibatan Yayasan Puteri Indonesia diharapkan berperan memberikan pengetahuan dan praktik tentang penggunaan kosmetika yang benar dan tepat, pelatihan public speaking, dan teknik komunikasi agar para Duta dapat menjadi icon yang menarik dan komunikatif.

“Peran seluruh lintas sektor sangat berarti dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini bangsa Indonesia dapat terhindar dari Obat Tradisional dan Kosmetika yang mengandung bahan yang berbahaya dan dilarang menurut ketentuan perundangan yang berlaku," kata Penny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement