Kamis 04 Mar 2021 06:23 WIB

DPP KNPI Dapat Surat Kasus Abu Janda Naik Tahap Penyidikan

KNPI menerima SP2HP dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri terkait dua kasus Abu Janda.

Red: Erik Purnama Putra
Aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang memiliki nama asli Heddy Setya Permadi melaporkan Ustaz Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang memiliki nama asli Heddy Setya Permadi melaporkan Ustaz Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendapat kabar dari Mabes Polri, yang memastikan kasus dugaan rasisme dan penistaan agama dengan terlapor Permadi Arya alias Abu Janda terus berjalan. Bahkan, penyidik Bareskrim Polri telah menaikan kasus yang menjerat pemilik nama asli Heddy Setya Permadi tersebut ke tahap penyidikan.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, pihaknya selaku pelapor telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Slamet Uliandi selaku penyidik. Terdapat beberapa poin dalam SP2HP tersebut.

"Isinya, antara lain menerangkan laporan DPP KNPI terhadap Heddy Setya Permadi alias Permadi Arya alias Abu Janda. Tentang ujaran kebencian dan penistaan agama, telah berada pada tahap penyidikan," ujar Medya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/3) malam WIB.

Menurut Medya, dalam kasus tersebut penyidik Bareskrim Polri telah mempunyai dua bukti permulaan. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli. Di antaranya, saksi ahli bahasa, pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

"Artinya telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup atas pasal pidana yang dilaporkan. Di samping itu SP2HP tersebut juga menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan beberapa saksi ahli bahasa, pidana, ITE, dan agama," kata Medya menambahkan.

Oleh karena itu, Medya berharap, penyidik dapat menaikan status Abu Janda sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dan bukti yang cukup. Meski begitu, pihaknya selaku pelapor tetap berharap penyidik dapat bekerja secara profesional.

"Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri agar pengusutan kasus UU ITE tetap berjalan, jika kasus itu menyangkut soal SARA dan hal pemecah belah lainnya," ucap Medya.

Sebelum dilaporkan DPP KNPI ke Bareskrim Polri, Abu Janda sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi terkait penghinaan agama Islam dan ujaran kebencian. Sayangnya, tidak ada satu pun kasus yang diproses.

Di antara pelapor, adalah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Alwi Muhammad Alatas ada 14 November 2018, karena Abu Janda menyebut bendera bertuliskan tauhid sebagai bendera teroris dan penghinaan kepada Sultan Hamid II yang dilaporkan oleh Syarif Machmud Melvin Alkadrie ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada 9 Juli 2020 terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement