Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Sengketa Pilbup Tasikmalaya, Saksi Terima Uang Rp 25 Ribu

Kamis 04 Mar 2021 18:10 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

[Ilustrasi] Deretan bangku kosong terlihat saat sidang sengketa hasil pilkada.

[Ilustrasi] Deretan bangku kosong terlihat saat sidang sengketa hasil pilkada.

Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA
Saksi lain mengungkapkan ada pemberian tunjangan dana RT Siaga Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa jam sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, terjadi pembagian uang melalui Ketua RT di lingkungan RT 01 RW 04 Desa Bojong Sari. Warga disebut menerima uang  masing-masing Rp 25 ribu pada 9 Desember 2020 dengan syarat harus memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin. 

Hal tersebut diungkapkan saksi pemohon, Saniah, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan bupati Tasikmalaya perkara nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konsitusi (MK) pada Kamis (4/3). Permohonan perkara ini diajukan paslon nomor urut 4, Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz. 

Baca Juga

"Saya dan keluarga saya masing-masing menerima uang Rp 25.000," ujar Saniah kepada Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Anggota Hakim Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh. 

Selain itu, saksi pemohon lainnya, Susilo Firdaus, mengaku menghadiri rapat pembinaan RT Siaga Covid-19 yang bertempat di aula Desa Suka Senang pada 21 September 2020. Susilo mengatakan, pejawat Bupati Ade Sugianto hadir dalam acara itu dan ada pemberian tunjangan dana RT Siaga Covid-19 sebesar Rp 500 ribu per RT dari tujuh desa. 

"Pemberian tunjangan dana ini sudah tiga kali dibagikan, pada September, Oktober dan November 2020. Sekdes (Sekretaris Desa) pesan kepada yang hadir agar mendukung pencalonan kembali Bapak Ade Sugianto menjadi Bupati Tasikmalaya," kata Susilo. 

Selain itu, saksi pemohon berikutnya, Mutakin, menuturkan pernah ditelepon pegawai Desa Setia Wangi untuk datang ke Balai Desa Setia Wangi sebelum pilkada. Di sana, Camat memintanya untuk mendukung paslon nomor urut 2, meskipun tak ada pemberian uang. 

"Saya lupa hari dan tanggal saya ditelepon. Seingat saya, sebelum pilkada. Sampai di Desa Setia Wangi sudah banyak tokoh masyarakat yang hadir. Sedangkan saya sebagai masyarakat biasa. Pak Camat dalam acara itu bilang, tolong dukung paslon nomor urut 2 untuk kenang-kenangan," tutur Mutakin. 

Di sisi lain, paslon Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin sebagai pihak terkait menghadirkan saksi Mohamad Zen selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk menjelaskan soal sertifikasi tanah wakaf. Zen menuturkan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tasikmalaya pernah melakukan koordinasi agar melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Tasikmalaya. 

Beberapa bulan kemudian Kepala BPN Tasikmalaya datang lagi dan mengatakan percepatan sertifikasi tanah belum memenuhi target. Kemudian diadakan rapat koordinasi di jajaran Kabupaten Tasikmalaya dan diterbitkan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya agar mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Tasikmalaya. 

"Dengan demikian, surat edaran bupati tidak ada hubungannya dengan pelaksaaan Pilkada Tasikmalaya," ucap Zen. 

Berikutnya saksi pihak terkait, Kusnanto selaku camat Singaparna menerangkan, pada 7 September 2020 ada kegiatan sosialisasi tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dihadiri para tokoh masyarakat, para pejabat kecamatan, dan aparat kepolisian. Namun, kata dia, tidak ada ajakan agar memilih salah satu paslon tertentu dalam kegiatan tersebut. 

Kusnanto juga menjelaskan soal dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui dana Covid-19. Dia menerangkan pernah mendapat dana Rp 7,5 juta sebagai anggaran untuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kecamatan Singaparna, bukan untuk pribadi. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler