Kamis 04 Mar 2021 19:21 WIB

Ini Respons Kemendagri Soal KTP-el Masih Difotokopi

Jika lembaga meminta fotokopi KTP-el berarti belum bekerja sama Dukcapil Kemendagri.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Warga menunjukan KTP elektronik yang baru dicetak menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warga menunjukan KTP elektronik yang baru dicetak menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menanggapi perbincangan di media sosial soal masih dimintanya fotokopi KTP elektronik atau KTP-el untuk urusan birokrasi. Zudan menduga, lembaga yang meminta fotokopi KTP-el belum bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri dan belum menggunakan card reader atau pembaca kartu.

"Jadi, dia masih kerja manual. Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi. KTP-el sudah dibaca dengan card reader. Sebagian besar bank seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, BNI itu sudah tidak menggunakan fotokopi lagi," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3).

Baca Juga

Dia menjelaskan, KTP-el sudah dilengkapi chip atau cip yang berisi data kependudukan. Data dalam chip tersebut bisa terbaca hanya dengan menempelkan KTP-el ke card reader.

Zudan menyebutkan, ada tiga cara untuk proses verifikasi KTP-el. Caranya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), akses biometrik berupa foto dan sidik jari, atau memakai alat baca yang bernama card reader.

"Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi. Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia enggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia enggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," kata Zudan.

Dia menambahkan, fungsi utama KTP-el dengan NIK agar data tunggal, sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali. Data ini bisa diakses oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. "Mereka melakukan verifikasi dengan mencocokkan NIK. Sudah ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil," tutur Zudan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement