Jumat 05 Mar 2021 16:36 WIB

In Picture: Insentif Parkir bagi Kendaraan Lolos Uji Emisi di Jakarta

.

Rep: Galih Pradipta/ Red: Yogi Ardhi

Mobil meninggalkan pelataran parkir IRTI Monas di Jakarta, Jumat (5/3). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (FOTO : ANTARA /Galih Pradipta)

Petugas Dinas Perhubungan menunjukkan karcis parkir kendaraan yang belum lulus uji emisi di pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/3). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

Warga berjalan melintasi deretan mobil yang terparkir di pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/3). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi. Ujicoba ini sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement