Sabtu 06 Mar 2021 04:35 WIB

Optimalisasi Kelola Sampah, Pemkot Ajukan Perubahan Perda

Dengan perubahan perda dhiarapkan pengelolaan sampah di Sukabumi lebih optimal

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Penjelasan raperda perubahan Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah oleh Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Kamis (4/3).
Foto: pemkot Sukabumi
Penjelasan raperda perubahan Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah oleh Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Kamis (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan perubahan peraturan daerah mengenai persampahan. Langkah ini diambil untuk optimalisasi pengeloaan sampah khususnya sampah spesifik. Hal ini ditandai dengan pembahasan bersama dengan DPRD Kota Sukabumi yang dimulai pada Kamis (4/3). "Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah diajukan untuk diubah," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Adil Budiman kepada Republika, Jumat (5/3).

Dasarnya terkait nomenklatur dinas yang berubah dari awalnya Dinas Pengelolaan Persampahan kini menjadi DLH. Selain itu yang utama ada Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai sampah spesifik yang belum masuk perda.

Ketentuan itu yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Jenis sampah spesifik yang diatur dalam aturan itu antara lain sampah yang mengandung B3, sampah yang mengandung limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, dan sampah yang secara teknologi belum dapat diolah.

Dengan perubahan perda ini ungkap Adil, maka diharapkan adanya optimalisasi pengelolaan sampah di Sukabumi. Terutama dalam pelibatan masyarakat dan pihak lainnya dalam pengelolaan sampah.

Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyampaikan penjelasan wali kota terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Kamis (4/3). Pada momen ini dilaksanakan penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Raperda Kota Sukabumi pertama Perubahan atas Perda Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan raperda tentang Inovasi Daerah.

" Kondisi persampahan berkembang dinamis dan pesat yang rawan menimbulkan kerusakan lingkungan dan penyakit apabila tidak dilakukan pengelolaan dengan baik," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Sehingga diperlukan pengelolaan sampah berkelanjutan untuk mendukung lingkungan yang baik dan sehat.

Oleh karenanya diperlukan perubahan Perda Nomor 17 tahun 2011 dalam menjawab hal tersebut. Misalnya dalam menentukan pengelolaan sampah spesifik yang memerlukan penanganan khusus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement