Selasa 09 Mar 2021 10:52 WIB

Disnakertrans: Tenaga Kerja Asing di Mimika Berkurang

Jumlah TKA di Mimika pada 2020 sebanyak 208 orang atau berkurang dari 379 orang.

Red: Ratna Puspita
Paspor (ilustrasi). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Provinsi Papua melaporkan pada 2020, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah itu mengalami pengurangan dibanding periode sebelumnya.
Foto: pixabay
Paspor (ilustrasi). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Provinsi Papua melaporkan pada 2020, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah itu mengalami pengurangan dibanding periode sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Provinsi Papua melaporkan pada 2020, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah itu mengalami pengurangan dibanding periode sebelumnya. "Jumlah TKA di Mimika pada 2020 sebanyak 208 orang, mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 376 orang," kata Kepala Disnakertrans Mimika Paulus Yanengga di Timika, Selasa (9/3).

Penurunan jumlah TKA di Mimika pada 2020 itu bukan karena imbas dari pandemi Covid-19 semata, tapi juga karena pekerjaan pada level-level tertentu yang sebelumnya ditangani oleh ekspatriat kini sudah bisa diambil alih oleh pekerja Indonesia. Sebagian besar TKA itu bekerja di perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya.

Baca Juga

Disnakertrans Mimika melaporkan adanya pemasukan daerah berupa retribusi dari pemberian Izin Memasukkan Tenaga kerja Asing (IMTA) pada 2020 sebesar Rp3,845 miliar. Yanengga menyebut saat ini terdapat sekitar 200 perusahaan skala kecil, menengah hingga besar yang beroperasi di Mimika, dengan jumlah tenaga kerja yang terserap mencapai 30.464 orang.

Sebagai daerah dengan konsentrasi pekerja yang besar, Mimika juga mencatat angka pencari kerja yang cukup tinggi, yakni mencapai 6.635 orang. Selama 2020, Disnakertrans setempat mencatat terjadi 52 kasus perselisihan hubungan industrial.

Sehubungan dengan masih tingginya kasus perselisihan hubungan industrial di Mimika, Disnakertrans setempat menggelar kegiatan pelatihan hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial selama tiga hari yang diikuti 74 peserta, yaitu 57 orang staf dari 27 perusahaan dan 11 orang dari perwakilan empat serikat pekerja.

Pelaksana Tugas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Tri Retno Isnaningsih yang hadir dalam kegiatan pelatihan itu meminta permasalahan tenaga kerja bisa secepatnya diselesaikan oleh pengusaha dan pihak serikat pekerja. Tri Retno mengatakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha, pekerja dan pemerintah perlu terus dibangun di Mimika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement