Jumat 12 Mar 2021 23:34 WIB

Polda Ingatkan Pesepeda dan Pemotor Tertib Berlalu Lintas

Kapolda meminta komunitas pesepeda ingatkan anggotanya tertib berlalu lintas

Rep: Febryan. A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengedara sepeda motor melintas di jalur sepeda permanen di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (5/3). Jalur sepeda permanen yang dibangun Pemprov DKI di kawasan Sudirman-Thamrin masih banyak ditemukan diserobot oleh pengendara motor. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan meningkatan pengawasan terkait sejumlah kendaraan yang melintas di jalur sepeda permanen. Selain itu, dia mengaku akan mempersiapkan kemungkinan sanksi yang dapat diberikan kepada para pelanggar.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Pengedara sepeda motor melintas di jalur sepeda permanen di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (5/3). Jalur sepeda permanen yang dibangun Pemprov DKI di kawasan Sudirman-Thamrin masih banyak ditemukan diserobot oleh pengendara motor. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan meningkatan pengawasan terkait sejumlah kendaraan yang melintas di jalur sepeda permanen. Selain itu, dia mengaku akan mempersiapkan kemungkinan sanksi yang dapat diberikan kepada para pelanggar.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan, baik pengemudi kendaraan bermotor maupun pengendara sepeda untuk tertib berkendara di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Keduanya diminta melaju di jalur masing-masing.

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya memang masih mendapati sejumlah pengemudi kendaraan bermotor melintas di jalur khusus sepeda di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin. Sebaliknya, tak sedikit pula pesepeda yang tidak melaju di jalur sepeda.

"Di samping ada beberapa kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda, kami juga lihat masih ada pesepeda yang tidak masuk jalur sepeda. Bahkan (pesepeda itu) bergerombol (di luar jalur). Itu juga berbahaya," kata Fahri kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3).

Oleh karenanya, lanjut dia, kesadaran soal berkendara dan tertib lalu lintas tak hanya perlu ditingkatkan pada pengemudi kendaraan bermotor, tapi juga para pesepeda. 

Fahri pun berharap agar komunitas pesepeda bisa memberikan edukasi kepada para anggotanya. Pihaknya juga akan berupaya memberikan edukasi kepada pesepeda.

Namun, jika jalur sepeda permanen telah diresmikan, tindakan represif juga akan diberikan."Pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda bisa dikenakan Pasal 299 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 15 hari," ungkap Fahri. 

Di sisi lain, pengemudi kendaraan bermotor yang memasuki jalur khusus sepeda juga bisa ditindak. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (9/3), mengatakan, berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksinya adalah denda maksimum Rp 500 ribu. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui sedang membangun jalur sepeda terproteksi sepanjang 11,2 kilometer dan lebar dua meter di Jalan Sudirman-Thamrin. Pengerjaan ditargetkan rampung pada akhir Maret 2021. 

Meski belum rampung, jalur tersebut sudah memasuki masa uji coba sejak Jumat (26/2) lalu. Namun, sejumlah kendaraan bermotor kedapatan masih banyak memasuki jalur yang sudah diberi pembatas itu. Begitu pula pesepeda masih banyak yang melintas di luar jalur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement