Ahad 14 Mar 2021 18:17 WIB

PKS Yakin Jokowi tak Usulkan Masa Jabatan 3 Periode

Jokowi pernah menyatakan tak akan mengusulkan menambah masa jabatan presiden.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid
Foto: MPR
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) meyakini, Presiden Joko Widodo tak akan mengusulkan untuk digelarnya sidang istimewa MPR. Sidang itu untuk mengusulkan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Sebab pada akhir 2019, Jokowi pernah menyatakan bahwa dirinya tak akan mengusulkan untuk menambah masa jabatan presiden. Menurutnya, pihak yang mengusulkan hal tersebut hanya sedang mencari muka.

Baca Juga

"Makanya beliau menolak, karena beliau terpilih sebagai realisasi daripada UUD yang sudah diamandemen. Ketentuannya di Pasal 7 dapat dipilih kembali satu masa jabatan berikutnya, artinya hanya dua kali saja," ujar HNW saat dihubungi, Ahad (14/3).

Di samping itu, sidang istimewa MPR digelar bukan berdasarkan usulan atau permintaan presiden. Forum tersebut digelar, jika memamg ada kondisi yang mendesak dan telah disetujui dalam internal MPR.

"Sidang istimewa itu ditentukan oleh MPR sendiri, bukan permintaan presiden, tapi kondisi yang diputuskan internal MPR," ujar HNW.

Kedati demikian, HNW menangkap bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh mantan ketua MPR Amien Rais adalah bentuk kekhawatiran. Jika masa jabatan presiden menjadi tiga periode, Amien khawatir dapat menimbulkan gejolak di dalam negeri.

"Intinya beliau tidak setuju untuk adanya perpanjangan masa jabatan presiden tiga kali, itu dari yang saya tangkap," ujar HNW.

Mantan ketua MPR RI Amien Rais mengungkapkan kecurigaan terkait adanya rencana untuk membuat Joko Widodo menjadi presiden selama tiga periode. Hal ini terlihat dari adanya manuver politik untuk mengamankan DPR, DPD, MPR, dan lembaga negara lainnya.

Ia mengatakan pengamanan sejumlah lembaga negara membuat langkah pertama untuk membuat Jokowi menjabat selama tiga periode dapat diwujudkan, yakni lewat sidang istimewa MPR. Lewat sidang tersebut, ia mengatakan, bisa ada persetujuan amandemen satu atau dua pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Salah satu perubahan itu akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, yang nantinya dapat dipilih sebanyak tiga kali masa periode. "Sekarang ada semacam publik opini yang mula-mula samar-samar, tapi sekarang makin jelas ke arah mana. Rezim Jokowi ini ke arah mana," ujar Amien lewat video yang diunggahnya dan dikutip pada Ahad (14/3).

"Ada usaha yang betul-betul luar biasa, skenario, dan backup politik serta keuangannya itu," ujar Amien.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement