Senin 15 Mar 2021 17:00 WIB

Setahun Sejak Jokowi Serukan Bekerja dari Rumah

Presiden pertama serukan masyarakat berkegiatan dari rumah pada 15 Maret 2020.

Red: Indira Rezkisari
Warga melintas di depan mural bertema Covid-19 di Kemplayan, Solo, Jawa Tengah. Senin (15/3), menandai satu tahun sejak Presiden Joko Widodo menyerukan masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Warga melintas di depan mural bertema Covid-19 di Kemplayan, Solo, Jawa Tengah. Senin (15/3), menandai satu tahun sejak Presiden Joko Widodo menyerukan masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Febrianto Adi Saputro

Hari ini, Senin (15/3), tepat satu tahun berselang seruan 'bekerja, belajar, dan ibadah dari rumah' disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setahun lalu, Ahad (15/3) sore bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, Presiden menyampaikan sikap sebagai respons atas penularan pandemi Covid-19 yang semakin tinggi di Tanah Air.

Baca Juga

Pada hari itu, total kasus positif Covid-19 di Indonesia masih tercatat 117 orang. Jauh masih sedikit dibandingkan total kasus saat ini, 1,41 juta orang.

"Dengan kondisi ini saatnya kita bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah dari rumah. Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong-menolong, dan bersatu-padu, gotong royong. Kita ingin ini menjadi gerakan masyarakat agar masalah Covid-19 ini tertangani dengan maksimal," ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, tepat satu tahun lalu.

Saat itu, Jokowi meminta seluruh kementerian/lembaga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap diprioritaskan kendati perkantoran dilakukan secara daring atau work from home (WFH). Merespons pernyataan Presiden tersebut, otomatis seluruh kegiatan perkantoran, sekolah, dan peribadatan dilakukan secara jarak jauh.

Sehari berselang dari seruan 'bekerja dari rumah', Jokowi pun menggelar rapat terbatas bersama para menterinya. Saat itu, Jokowi memerintahkan seluruh kementerian menahan belanja anggaran yang tidak prioritas, seperti perjalanan dinas dan pertemuan. Anggaran, kata Presiden, perlu segera dialihkan untuk jaring pengaman sosial.

Jokowi juga sempat meminta perusahaan-perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kendati begitu, kondisi keuangan yang terdampak pandemi tetap memaksa banyak perusahaan memangkas jumlah karyawannya. Catatan Kamar Dagang dan Indusri (Kadin) per Oktober 2020, sudah lebih 6,4 juta karyawan yang dirumahkan dan terkena PHK akibat pandemi Covid-19.

Berselang satu tahun saat ini, budaya WFH masih dilakukan banyak perusahaan. Hal ini dilakukan mengingat penularan Covid-19 masih nyata terjadi meski angkanya terus menurun saat ini. Jumlah kasus aktif, misalnya, per Ahad (14/3) kemarin tercatat sebanyak 137.912 orang. Angka ini jauh di bawah jumlah kasus aktif pada awal Februari 2021 yang tembus 175 ribu orang.

Penambahan kasus harian juga konsisten turun. Dalam sepekan terakhir, kasus harian berkisar di rentang 4.000-6.000 orang per hari. Angka ini sudah kembali seperti keadaan pada November 2020 lalu. Puncak penambahan kasus harian tercatat pada 30 Januari 2021 dengan lebih 14.500 kasus baru dalam sehari.

Saat ini, program vaksinasi Covid-19 juga terus bergulir. Sudah ada lebih dari 4 juta orang yang telah mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama. Sementara dosis kedua, telah diberikan untuk 1,4 juta orang.

Berbeda dengan kebijakan pada awal pandemi yang lebih ketat, saat ini pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang pemberlakuannya diperpanjang sampai 22 Maret 2021. PPKM mikro sudah berlangsung sejak 9-22 Februari 2021 dan diperpanjang sampai Senin (8/3) mendatang.

Pemerintah tetap membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Pemerintah juga masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Untuk sektor esensial dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Pemerintah melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan protokol kesehatan.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 21.00 malam. Pemerintah masih mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pemerintah mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada). Untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement