Selasa 16 Mar 2021 20:12 WIB

KontraS: Kewenangan Jampidmil Semestinya Lebih Luas

Kewenangan Jampidmil Semestinya tak Hanya Bersifat Koordinasi

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Divisi Advokasi dan Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Arif Nur Fikri
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kepala Divisi Advokasi dan Pembelaan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Arif Nur Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dinilai cukup baik dalam proses mereformasi peradilan militer. Namun, kewenangan Jampidmil semestinya lebih luas, tidak hanya bersifat koordinasi dan perkara yang ditangani tidak hanya perkara yang bersifat koneksitas.

"Kewenangan Jampidmil harus lebih luas bukan hanya bersifat kordinasi atau menjembatani dan perkara yang ditangani tidak hanya perkara yang sifatnya koneksitas," ujar Wakil koordinator Bidang Advokasi KontraS, Arif Nur Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/3).

Baca Juga

Arif menilai, dari sisi proses tujuan mereformasi peradilan militer, adanya Jampidmil merupakan langkah yang cukup baik. Hanya saja, kata sia, semestinya segala tindak pidana yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas atau kerugian ditubuh militer akan lebih baik langsung diproses ke peradilan umum.

Menurut Arif, itu karena UU Peradilan Militer sudah mengatur dengan cukup jelas soal penanganan perkara terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum. Di sana sudah termasuk mekanisme penanganan perkara koneksitas.

"Sehingga Peradilan Militer hanya digunakan untuk tindak pidana yang kaitannya dengan hukum militer," ujar Arif.

Arif berpandangan, Jampidmil sebenarnya ada untuk menjembatani perkara-perkara koneksitas. Perkara koneksitas merupakan situasi ketika terjadi tindak pidana yang melibatkan anggota militer dan warga sipil dalam melakukan suatu tindak pidana umum.

"Pertanyaannya bagimana jika tindak pidana umumnya hanya melibatkan anggota militer? Mekanisme proses peradilannya ya tetap akan menggunakan mekanisme peradilan militer dengan oditur militer sebagai JPU," katanya.

Padahal, kata Arif, yang ideal semestinya jampidmil tidak hanya mengurusi perkara-perkara pidana yang sifatnya koneksitas. JAMPM seharusnya juga mengurusi tindak pidana umum yang pelakunya berasal dari anggota militer.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) memberikan sinyal Jampidmil segera terbentuk tinggal menunggu pengisian personel. "Jampidmil sudah didiskusikan hanya tinggal menunggu dan siapanya itu sudah dengar," kata Mahfud usai kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/3).

Mahfud mengatakan Kejaksaan Agung sudah mulai menyiapkan siapa-siapa saja yang akan mengisi posisi tersebut. Ia pun mempersilahkan Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan kepada awak media.

"Sudah mulai disiapkan oleh kejaksaan proses-prosesnya. Soal Jampidmil biar Pak Jaksa Agung yang menyampaikan, itu kan prosedur biasa saja," kata Mahfud.

Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan Jampidmil sudah dipersiapkan seluruhnya tinggal pengisian personel. "Personelnya kami sudah meminta kami ke Panglima TNI untuk pengisian-pengisiannya," kata Burhanuddin.

Mahfud menjelaskan, pengisian personel membutuhkan personel TNI berpangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga sebanyak dua orang, dan bintang dua atau Mayor Jenderal sebanyak satu orang. "Nanti kalau diusulkan dari sana bintang dua, naik di sini menjadi bintang 3, kemudian ada bintang dua satu orang," kata Burhanuddin.

Selain itu dibutuhkan juga hampir 30 atau 28 kolonel untuk mengisi personel Jampidmil yang ditempatkan di daerah-daerah, termasuk personel lainnya. "Untuk di daerah-daerah dan personel di sini. itu sampai saat ini kami masih menunggu pengisian dari Panglima TNI dari militer," kata Burhanuddin.

Proses pembentukan Jampidmil sudah berjalan sejak Juni 2020. Jampidmil tersebut merupakan salah satu program penguatan kelembagaan Kejaksaan Agung berdasarkan asas 'single prosecution system' yang berlaku secara universal.

Pembentukan Jampidmil melibatkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), TNI, dan pejabat terkait.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement