Kamis 18 Mar 2021 14:31 WIB

500 Orang Pelaku Wisata dan Budaya di Bandung Divaksinasi

Sebelumnya, sebanyak 94 orang sudah divaksinasi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Vaksinasi massal yang digelar oleh salah satu perusahaan angkutan online di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Senin (18/3). Pemprov Jawa Barat mendorong lembaga-lembaga swasta di Jabar untuk berpartisipasi aktif mendukung program vaksinasi Covid-19 agar ekonomi segera pulih.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Vaksinasi massal yang digelar oleh salah satu perusahaan angkutan online di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Senin (18/3). Pemprov Jawa Barat mendorong lembaga-lembaga swasta di Jabar untuk berpartisipasi aktif mendukung program vaksinasi Covid-19 agar ekonomi segera pulih.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengungkapkan sebanyak 500 orang lebih pelaku wisata, seni dan budaya akan menjalani vaksinasi Covid-19 di Sport Arcamanik, Jawa Barat. Sebelumnya, sebanyak 94 orang sudah divaksinasi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung.

"Pelaku wisata divaksin secara bertahap baru 94 orang dari Disbudpar, seni, budaya dan ekonomi kreatif. Hari ini, kemarin dan besok kerjasama Grab di Arcamanik kuota 500 di Arcamanik banyak juga artis Bandung, penyanyi dan musisi," ujar Sekretaris Disbudpar Kota Bandung, Tantan Syurya Santana, Kamis (18/3).

Baca Juga

Ia menuturkan, vaksinasi terhadap pelaku wisata, seni dan budaya relatif masih sedikit karena kuota yang terbatas. Total jumlah pelaku wisata, seni dan budaya yang telah mendaftar untuk divaksinasi kurang lebih sebanyak 10 ribu orang.

Tantan berharap kerja sama organisasi dan lembaga lain untuk melibatkan pelaku wisata, seni dan budaya divaksin. Ia berharap agar vaksinasi dapat terus dilakukan sehingga seluruh pelaku wisata, seni dan budaya dapat kembali beraktivitas di masa pandemi Covid-19.

Ia pun saat ini mendorong pelaku wisata, seni dan budaya melalui kebijakan pelonggaran konser musik dan seni melalui peraturan Wali Kota Bandung nomor 28 tahun 2021. Konser musik dan seni dapat dilaksanakan di ruangan terbuka maupun tertutup.

"Mereka harus mengajukan (memohon) dulu lalu simulasi dilihat bagaimana protokol kesehatan. Belum tentu disetujui tergantung kesiapan sarana dan prasarana," ungkapnya.

Baca juga : Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Bepergian, IDI: Hati-Hati

Tantan mengatakan pihaknya akan meninjau apabila permohonan sudah diajukan termasuk simulasi. Sejauh ini, belum terdapat pengelola gedung atau penyelenggara acara yang mengajukan konser.

"Bisa komunitas mengajukan, EO atau pengelola gedung yang mengajukan disampaikan ke gugus tugas Kota Bandung, nanti simulasi apakah sesuai SOP," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement