Kamis 18 Mar 2021 16:03 WIB

In Picture: Pemprov DKI Naikkan Batas Penghasilan Pembeli Rusun DP Rp 0

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Seorang anak bermain dengan latar belakang bangunan Rusunami Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta, Kamis (18/3). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan batas tertinggi penghasilan para calon pembeli rusun DP Rp 0 dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta untuk memperluas penerima manfaat dari program tersebut. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Seorang warga saat berjalan menuju huniannya di Rusunami Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta, Kamis (18/3). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan batas tertinggi penghasilan para calon pembeli rusun DP Rp 0 dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta untuk memperluas penerima manfaat dari program tersebut. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Anak-anak berjalan menuju mushola di Rusunami Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta, Kamis (18/3). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan batas tertinggi penghasilan para calon pembeli rusun DP Rp 0 dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta untuk memperluas penerima manfaat dari program tersebut. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Anak-anak saat bermain di Rusunami Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta, Kamis (18/3). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan batas tertinggi penghasilan para calon pembeli rusun DP Rp 0 dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta untuk memperluas penerima manfaat dari program tersebut. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Seorang warga membuka pintu di Rusunami Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta, Kamis (18/3). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan batas tertinggi penghasilan para calon pembeli rusun DP Rp 0 dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta untuk memperluas penerima manfaat dari program tersebut. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Seorang warga mendampingi anaknya bermain di Rusunami Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta, Kamis (18/3). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan batas tertinggi penghasilan para calon pembeli rusun DP Rp 0 dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta untuk memperluas penerima manfaat dari program tersebut. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan batas tertinggi penghasilan para calon pembeli rusun DP Rp 0 dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta untuk memperluas penerima manfaat dari program tersebut.

 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement