Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

MK Tolak Sembilan Perkara Sengketa Pilkada 2020

Jumat 19 Mar 2021 00:55 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.

Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA
Satu permohonan yang dikabulkan sebagian adalah perselihan hasil pilbup Teluk Wondama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 10 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Kamis (18/3). Dari 10 perkara itu, satu permohonan dikabulkan sebagian, lima permohonan ditolak, dan empat permohonan tidak dapat diterima.

Satu permohonan yang dikabulkan sebagian adalah perkara perselihan hasil pemilihan bupati (pilbup) Teluk Wondama, Papua Barat. MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di empat tempat pemungutan suara di Distrik Wasior dalam 30 hari setelah pembacaan putusan hari ini.

Sementara, lima permohonan yang ditolak antara lain perkara perselisihan hasil pilbup Belu dan pilbup Malaka, Nusa Tenggara Timur; pilbup Kotabaru, Kalimantan Selatan; pilbup Karimun, Kepulauan Riau; serta pilbup Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Sedangkan empat permohonan yang tidak dapat diterima yaitu perkara perselisihan hasil pilbup Pesisir Barat, Lampung; pilbup Bandung, Jawa Barat; serta pilbup Nias Selatan dan pilbup Samosir, Sumatra Utara.

Empat permohonan yang tidak dapat diterima karena MK menilai pemohon tidak berkedudukan hukum. Untuk perkara pilbup Nias Selatan, selisih perolehan suara antara pemohon yakni pasangan calon nomor urut 2 Idealisman Dachi- Sozanolo Ndruru dan pemenang pilkada, melewati ketentuan ambang batas.

MK juga menilai, dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama pilkada oleh pasangan calon nomor urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawan tidak didukung bukti kuat dan meyakinkan dari pemohon. Menurut MK, dalam persidangan tidak terungkap jika dalil tersebut merupakan fakta atau benar-benar terjadi.

"Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan secara daring, Kamis (17/3).

Sementara itu, untuk permohonan yang tidak dapat diterima atau ditolak, KPU RI akan memerintahkan KPU daerah masing-masing segera menetapkan pasangan calon terpilih. Sedangkan, KPU RI akan menerbitkan surat untuk KPU Teluk Wondama terkait arahan teknis penyelenggaraan pemungutan suara ulang.

"Akan diterbitkan surat KPU utk arahan teknis pelaksanaan Putusan MK yaitu PSU di empat TPS," kata Hasyim saat dikonfirmasi Republika, Kamis (18/3).

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler