Jumat 19 Mar 2021 20:58 WIB

Bentrok Pancoran, Ombudsman: Kenapa Harus Ada Ormas?

Sejumlah korban luka-luka dalam peristiwa bentrokan ini.

Rep: Febryan A / Red: Andi Nur Aminah
Seorang lelaki sedang membersihkan puing-puing di kamar anaknya yang berinisial TO (17 tahun) di Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (18/3).
Foto: Republika/Febryan A
Seorang lelaki sedang membersihkan puing-puing di kamar anaknya yang berinisial TO (17 tahun) di Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Jakarta Raya mempertanyakan tujuan PT Pertamina mempergunakan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam pengamanan aset lahan di Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/3) lalu. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta melakukan penyelidikan. 

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho, mengatakan, bentrokan itu terjadi antara ormas Pemuda Pancasila melawan warga setempat. Alhasil, timbul sejumlah korban luka. 

Baca Juga

Teguh mengatakan, PT Pertamina harus menjelaskan tujuan mereka mempergunakan ormas dalam pengamanan aset-aset. Jika tujuannya pengamanan, seharusnya Pertamina merujuk pada Tupoksi Polri yang salah satunya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). 

"Seharusnya tidak mempergunakan tenaga ormas yang sama sekali tidak memiliki diskresi untuk melakukan tindak pengamanan apalagi dengan kekerasan,” kata Teguh dalam siaran persnya, Jumat (19/3). 

Pertamina, lanjut dia, sebenarnya bisa bekerjasama dengan Polri untuk pengamanan aset vital. Hal itu termuat di dalam PP 76/2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri yaitu jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu. 

“Perbantuan pengamanan objek vital oleh Polri tentunya juga tidak lantas menjadikan Polri berhak untuk langsung mempergunakan tindak kekerasan. Walaupun memiliki diskresi untuk itu tapi lebih memilih pendekatan persuasif. Polri jelas memiliki bukan hanya kewenangan tapi juga kompetensi dibandingkan dengan ormas,” tutup Teguh. 

Di sisi lain, kata Teguh, Ombudsman meminta Kementerian BUMN mendalami keterkaitan Pertamina dengan ormas tersebut. Bagaimana hubungan kerjasama dan sumber pendanaan dari kerja sama tersebut. 

"Hal ini untuk memastikan anggaran BUMN yang dipergunakan untuk pengamanan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi pemicu konflik horizontal,” kata Teguh. 

Manager Legal PT Pertamina Training & Consultant (PTC), Achmad Suyudi, membantah pihaknya menggunakan ormas dalam "pemulihan aset" PT Pertamina. Semua dilakukan sesuai prosedur. 

"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75 persen lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," ungkap Achmad dalam keterangannya, Kamis (18/3).

Sebelumnya, warga Jalan Pancoran Buntu II bersama Solidaritas Forum Pancoran Bersatu bentrok dengan sejumlah orang yang diduga anggota ormas di Jalan Pasar Minggu Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/3) malam.   

Bentrokan itu diketahui pecah pukul 22.00 WIB. Dalam sebuah video yang diterima Republika, tampak seorang pria melemparkan bom molotov saat bentrokan terjadi. Diketahui pula, lalu lintas di lokasi bentrokan sempat ditutup hingga situasi akhirnya kondusif pada Kamis (18/3) dini hari. Berdasarkan keterangan Solidaritas Forum Pancoran Bersatu, bentrokan malam itu mengakibatkan 28 orang luka-luka dari pihak warga. Delapan di antaranya mengalami luka berat.  

Bentrokan tersebut diketahui berakar pada persoalan sengketa lahan dan upaya penggusuran warga di Jalan Pancoran Buntu II. PT Pertamina mengklaim bahwa lahan di sana adalah miliknya secara sah. Di sisi lain, tanah itu juga diklaim milik sah ahli waris dari Mangkusasmito Sanjoto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement