Senin 22 Mar 2021 19:01 WIB

Riza: Pemprov DKI Tengah Pertimbangkan Pembukaan Karaoke

Pemprov DKI telah terima 58 berkas permohonan izin pembukaan karaoke.

Red: Bayu Hermawan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan kemungkinan membuka kembali usaha karaoke di tengah pandemi Covid-19. Pemprov DKI telah menerima 58 berkas permohonan izin pembukaan tempat usaha hiburan tersebut.

"Kami akan umumkan segera. Apakah dimungkinkan dibuka. Kan ada pertimbangan ini tempat memang sempit, ruangan ber-AC, kecil, potensi penyebaran tinggi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (22/3).

Baca Juga

Terkait dengan jumlah yang mengajukan pembukaan kembali sebanyak 58 tempat, Riza mengatakan memang semua unit usaha yang selama ini tutup melakukan langkah persuasif, lobi, mempresentasikan protokol kesehatan di tempat kegiatannya, seperti di bioskop.

"Semua disiapkan, kami memahami, tidak hanya pemilik yang terdampak, tapi juga pegawai di situ, masyarakat kecil, pelayan, petugas keamanan membutuhkan lapangan pekerjaan. tapi sekali lagi, Sebagaimana disampaikan Pak Jokowi, Pak Gubernur bahwa kesehatan adalah yang utama," ujarnya.

Diinformasikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menerima 58 permohonan izin pembukaan tempat usaha karaoke menyusul realisasi rencana pembukaan kembali tempat karaoke di masa pandemi Covid-19. "58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan," kata Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi di Jakarta, Senin.

Akan tetapi, tidak disebutkan tempat karaoke mana saja yang minta dibuka dan sejauh ini, Pemprov DKI telah memproses sekitar 22 berkas. Sedangkan sisanya masih menunggu giliran untuk ditinjau lebih lanjut.

"22 sudah dan sedang ditinjau ulang," ucap Bambang.

Seperti diketahui, rencana membuka kembali tempat karaoke yang tutup selama pandemi Covid-19 itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021. Dalam surat itu, dijelaskan bahwa usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Namun, Keputusan Pemprov DKI Jakarta memberi 'lampu hijau' usaha karaoke dibuka kembali di masa pandemi Covid-19 sempat menuai kritik dari sejumlah pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement