Kamis 25 Mar 2021 16:14 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang

AS yang pemilik warung kopi mengaku menjual obat keras ke pengunjung remaja.

Rep: Eva Rianti / Red: Ratna Puspita
Garis polisi (ilustrasi). Seorang pria berinisial AS (28 tahun) yang berprofesi sebagai pemilik warung kopi (warkop) di Kampung Kemiri Pabuaran, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap Polresta Tangerang.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi). Seorang pria berinisial AS (28 tahun) yang berprofesi sebagai pemilik warung kopi (warkop) di Kampung Kemiri Pabuaran, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap Polresta Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Seorang pria berinisial AS (28 tahun) yang berprofesi sebagai pemilik warung kopi (warkop) di Kampung Kemiri Pabuaran, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap Polresta Tangerang. AS ditangkap karena kasus kepemilikan dan peredaran obat keras tak berizin.  

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan terhadap AS berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kecurigaan dugaan adanya transaksi obat keras daftar G tanpa izin edar. "AS diringkus pada Sabtu (20/3) lantaran kedapatan memiliki dan menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan excimer," ujar Wahyu, Kamis (25/3).

Baca Juga

Dia mengatakan, dari warkop milik tersangka AS, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan hingga ratusan jenis butir obat keras. "Kami mengamankan 616 butir excimer dan 63 butir tramadol," tutur dia. 

Wahyu mengatakan, tersangka AS dalam kesehariannya berjualan kopi. Namun, diduga hal itu sebagai bentuk pengalihan dari tindakan tersangka AS menjual obat keras daftar G secara ilegal.

Berdasarkan pengakuan tersangka AS, obat keras daftar G itu dijual ke pembeli yang didominasi kalangan remaja. "Hal itu yang menimbulkan kecurigaan karena pengunjung warung kopi AS kebanyakan anak muda usia remaja," terangnya.

AS bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Serta untuk mengungkap asal muasal barang tersebut dan area penyebarannya untuk mengungkap lebih dalam kasus tersebut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun, ancaman hukuman sekitar 10 hingga 15 tahun penjara.

Wahyu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar. Menurut penuturannya, pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas lewat proses hukum jika praktek tersebut dilakukan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement