Kamis 25 Mar 2021 18:02 WIB

Covid-19 di Kota Tasikmalaya Melebihi 5.000 Kasus

Dalam tiga hari terakhir, setidaknya terdapat 124 kasus terkonfirmasi positif Covid.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Setelah diklaim melandai beberapa waktu lalu, penambahan kasus positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya kembali mengalami lonjakan. Dalam tiga hari terakhir, setidaknya terdapat 124 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, secara akumulatif terdapat 5.062 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hingga Kamis (25/3). Sebanyak 435 orang masih aktif kasusnya, 4.541 orang telah dinyatakan sembuh, dan 86 orang meninggal dunia.

"Iya terjadi penambahan kasus lumayan banyak," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Asep Hendra, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (25/3).

Meski demikian, ia menyebutkan, tak ada kemunculan klaster baru di Kota Tasikmalaya. Penambahan kasus itu mayoritas berasal dari penelusuran kontak erat pasien yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Meski tak ada klaster baru, masih terdapat banyak klaster keluarga di Kota Tasikmalaya. "Jadi penambahan sekarang itu rata-rata dari penelusuran keluarga pasien terkonfirmasi positif," kata dia.

Selain itu, Asep menambahkan, saat ini terdapat regulasi baru terkait penentuan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ia menjelaskan, metode untuk menyatakan pasien terkonfirmasi positif bukan hanya melalui tes usap (swab) PCR. Namun, hasil positif dari tes swab antigen kepada pasien yang memiliki gejala juga dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

"Kalau swab antigen positif dan pasien memiliki gejala, itu sudah langsung dinyatakan terkonfirmasi positif. Tanpa ada pemeriksaan PCR," kata dia.

Sementara itu, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat per 23 Maret. Dalam Surat Edaran itu, sejumlah kegiatan masyarakat masih dibatasi untuk mencegah penularan Covid-19.

Sekolah misalnya, masih belum diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Hanya pondok pesantren yang diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka untuk santrinya yang bermukim di asrama. Itu pun harus dengan diikuti penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Sementara untuk aktivitas di tempat kerja, kantor harus memberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) minimal kepada 50 persen karyawannya. Baru sisanya bisa bekerja di kantor dengan tetap menerapkan prokes.

Pembatasan serupa juga dilakukan di tempat ibadah. Tempat ibadah hanya diperbolehkan melakukan kegiatan dengan kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia.

Untuk tempat umum, rumah makan, toko, dan swalaya, hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 08.00-20.00 WIB. Sedangkan kegiatan di pasar tradisional dapat dilakukan pada pukul 04.00-12.00 WIB. Kekhususan untuk Pasar Cikurubuk di malam hari boleh beroperasi pada pukul 19.00-23.00 WIB.

Untuk kegiatan sosial dan budaya telah diperbolehkan. Hanya saja kegiatan di dalam ruangan maksimal hanya dapat dihadiri oleh 50 orang. Jika kapasitas ruangan hanya bisa menampung 50 orang, jumlah orang yang diperbolehkan masuk hanya setengahnya dari kapasitas maksimal.

Sementara untuk kegiatan di luar ruangan hanya boleh diikuti maksimal 200 orang. Untuk kegiatan berupa pesta pernikahan, perlombaan, pertunjukan, dan sejenisnya, harus mendapat izin rekomendasi dari satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19. Terakhir, para pelaku perjalanan yang keluar atau masuk Kota Tasikmalaya diimbau menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 dengan metode tes swab PCR atau tes swab antigen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement