Sabtu 27 Mar 2021 18:45 WIB

Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS tanpa Tes? Ini Faktanya

Surat pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS beredar di media sosial

Rep: Antara/Tim Cek Viral/ Red: Elba Damhuri
Tangkapan layar hoaks narasi surat pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes
Foto: Antara
Tangkapan layar hoaks narasi surat pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah surat pemberitahuan pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa perlu mengikuti tes beredar di media sosial pada pertengahan Maret.

Pengangkatan pegawai honorer dengan kriteria usia 35 tahun ke atas itu, dilakukan untuk mengisi kekosongan formasi guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, sebagaimana diklaim dalam surat tersebut.

Baca Juga

Lembaran dengan kop Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut tersebar melalui Facebook pada 12 Maret 2021.

photo
Tangkapan layar hoaks narasi surat pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes - (Antara)

Berikut potongan narasi yang termuat dalam surat tersebut:

"Untuk Lebih Jelasnya Silahkan konfirmas Lansung Biro Manajemen kepegawaian BKN PUSAT JAKARTA Ir Agus Sutiadi M.Si

No Hp: 081527697440."

Namun, benarkah surat pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes itu?

photo
Tangkapan layar hoaks narasi surat pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes - (Antara)

Penjelasan:

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Seno Hartono menyatakan surat tersebut kabar menyesatkan atau hoaks. Seno menjelaskan ada ketidaksesuaian antara kop surat dengan tanda tangan.

Pada kop surat tersebut tertera Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Namun pada bagian tanda tangan, tertera nama Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. 

"Itu sudah jelas tidak benar," kata Seno sebagaimana dilaporkan Jabar Saber Hoaks.

Kesimpulan:

Klaim narasi surat pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes merupakan berita hoaks.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement