Ahad 28 Mar 2021 16:03 WIB

China Larang Pejabat AS dan Kanada Masuki Negaranya

Larangan dari China merupakan aksi balasan atas sanksi AS dan Kanada

Red: Nur Aini
Bendera Amerika Serikat
Bendera Amerika Serikat

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Beberapa pemuka dan anggota parlemen dari Amerika Serikat dan Kanada dilarang memasuki wilayah China, Hong Kong, dan Makau. Larangan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri China (MFA) pada Sabtu (27/3) malam itu sebagai tindakan balasan atas sanksi AS dan Kanada terhadap China terkait isu Xinjiang.

Dalam keterangan persnya, MFA menyebutkan beberapa individu yang dikenai sanksi tersebut, yakni Ketua Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) Gayle Manchin, Wakil Ketua USCIRF Tony Perkins, dan anggota Parlemen Kanada Michael Chong. Untuk organisasi yang dikenai sanksi China adalah Suh-Komite Hak Asasi Internasional pada Komisi Tetap Urusan Luar Negeri dan Pembangunan Internasional Dewan Perwakilan Kanada.

Baca Juga

"Individu-individu tersebut dilarang memasuki China, Hong Kong, dan Makau. Warga China dan lembaga juga dilarang melakukan hubungan bisnis dengan individu-individu tersebut dan dilarang mengadakan pertukaran dengan organisasi tersebut," kata MFA.

MFA menyatakan bahwa pemerintahannya dengan tegas menjaga kedaulatan, keamanan, dan pembangunan nasional. China mendesak beberapa pihak terkait memahami situasi tersebut dan memperbaiki sikapnya.

"Mereka harus segera menghentikan manipulasi politik terkait isu Xinjiang, berhenti mencampuri urusan dalam negeri China dalam berbagai bentuk dan tidak mengulangi kesalahan lebih lanjut," demikian peringatan MFA.

AS dan Kanada mengutuk kebijakan China terbaru tersebut. Sebelumnya China juga memberikan sanksi serupa terhadap individu dan entitas di Uni Eropa dan Inggris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement