Senin 29 Mar 2021 15:26 WIB

Sahabat yang Pertama Kali Sholat Jumat di Madinah

As'ad bin Zurarah sahabat dari Anshar yang baiat Rasulullah SAW

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
As'ad bin Zurarah sahabat dari Anshar yang baiat Rasulullah SAW. Ilustrasi sahabat Nabi
Foto: MgIt03
As'ad bin Zurarah sahabat dari Anshar yang baiat Rasulullah SAW. Ilustrasi sahabat Nabi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Dewan Tertinggi Dakwah Islam Al-Azhar, Syekh Ramadhan Abdul Raziq menceritakan mengenai kisah sahabat yang pertama kali melakukan sholat Jumat di Madinah (Yatsrib). Dia adalah As'ad bin Zurarah, sahabat itu memiliki peran penting dalam jalur dakwah di Madinah.

Dilansir dari laman Masrawy pada Senin (29/3), syekh menjelaskan, As'ad bin Zurarah merupakan orang pertama yang melaksanakan sholat Jumat di Madinah. Dia juga menjadi sahabat pertama dari kalangan Anshar yang berbait kepada Rasulullah ﷺ.

Baca Juga

Kemudian Syekh menjelaskan dalam wawancaranya, yang paling mengejutkan dari As'ad bin Zurarah yakni dia wafat pada usia yang masih muda yaitu 21 tahun. Tepatnya pada sembilan bulan setelah sampai dan menetapnya Rasulullah Muhammad ﷺ di Madinah.  

Menurutnya ini menunjukkan bahwa masjid di Madinah saat ini merupakan tempat melaksanakan ibadah sholat Jumat dan lima waktu, setelah peristiwa Isra Miraj

Dia mengungkapkan, As'ad bin Zurarah sebelumnya telah mengambil tempat untuk dia beribadah, dan dia termasuk yang menjadi imam dan pengkutbah saat sholat Jumat. As'ad bin Zurarah juga menjadi pemimpin Bani Al Najjar yang berusia 20 tahun.

Syekh menjelaskan, ketika As'ad bin Zurarah meninggal, orang-orang dari Bani Al Najjar menghadap Rasulullah ﷺ. Kemudian mereka menyatakan, bahwa pemimpin mereka telah meninggal, kemudian Rasulullah ﷺ menyampaikan bahwa beliau yang menjadi pemimpinnya.

Sumber: masrawy 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-Ma'idah ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement