Selasa 30 Mar 2021 22:14 WIB

BNPT: 4 Orang Diamankan di Makassar Berstatus Terperiksa

BNPT menegaskan pemerikaan adalah hal yang biasa

Red: Nashih Nashrullah
Kepala BNPT, Komjen) Pol Boy Rafli, menyatakan pemerikaan adalah hal yang biasa.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kepala BNPT, Komjen) Pol Boy Rafli, menyatakan pemerikaan adalah hal yang biasa.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR— Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Boy Rafli, menuturkan empat orang yang diamankan tim Densus 88 Antiteror di Makassar masih berstatus saksi atau terperiksa.

"Kemarin empat ya, dalam pemeriksaan. Nanti kita lihat, ada beberapa lagi yang juga kapasitas sebagai saksi, saya dengar ya," tutur Boy Rafli usai pertemuan tokoh lintas agama di kediaman wali kota, jalan Amirullah, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (30/3).

Baca Juga

Pemeriksaan tersebut terkait jaringan peristiwa bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri berinisial L dan YSF di Gereja Katedral, Kota Makassar, Sulsel, pada Ahad (28/3), sekitar pukul 10.30 WITA.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap empat orang dari Makassar termasuk beberapa terduga lainnya yang sudah diamankan petugas adalah hal yang biasa dilakukan penyidik untuk menggali adakah keterlibatan mereka berkaitan dengan peledakan bom di Makassar.

"Itu lumrah, wajar, karena untuk mendukung dalam rangka proses penyidikan tentu harus ada saksi yang menguatkan dari peristiwa yang terjadi," papar mantan Kapolda Papua itu kepada awak media menjelaskan.

Namun, dari 13 orang yang diamankan di berbagai tempat di Indonesia, empat di antaranya di Kota Makassar, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif. "Empat orang ini masih diperiksa, belum ditahan. Apakah status tersangka, tentu melihat nanti hasil pemeriksaan baru ditetapkan tersangka," ucap-nya.

Ditanyakan soal pascaperistiwa penangkapan sejumlah orang terduga teroris di Vila Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Januari 2021, kemudian sebagian dibawa ke Jakarta dan lainnya ada yang dipulangkan, apakah saling berkaitan, kata dia, tentu merujuk dari hasil pemeriksaan penyidik.

"Memang dari hasil pemeriksaan, tentu harus objektif, ketika unsur pidana-nya tidak kuat, maka penyidik wajib mengembalikan kepada keluarga. Dan itu ditindaklanjuti dengan sifat monitoring kita," tutur dia.

"Jadi tidak semua ditangkap itu, adalah pasti bersalah. Pasti akan ada pemeriksaan yang lebih objektif," ujar perwira tinggi Polri ini menambahkan.

Berkaitan dengan orang yang dipulangkan itu apakah salah satunya pelaku peledakan bom di Gereja Katedral Makassar? Boy menegaskan, pelaku bukan orang yang dipulangkan tersebut. "Saya rasa tidak. Jadi, yang kemarin itu tidak diketahui yang dua itu (L dan YSF). Tapi sebagian dari kajian, jaringan di Vila Mutiara, tapi tidak terpantau," ujar Boy. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement