Rabu 31 Mar 2021 17:59 WIB

LHKPN Potret Kejujuran Penyelenggara & Abdi Negara

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara.

Red: Karta Raharja Ucu
LHKPN Potret Kejujuran Penyelenggara & Abdi Negara (foto: ilustrasi koroptor di PNS).
Foto: Dok Republika
LHKPN Potret Kejujuran Penyelenggara & Abdi Negara (foto: ilustrasi koroptor di PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: H. Firli Bahuri, Ketua KPK

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatu

Salam sejahtera untuk kita semua, Om Swastyastu, Namo Buddhaya, salam kebajikan.

Hari ini, Rabu 31 Maret 2021 merupakan batas akhir waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020, bagi setiap penyelenggara negara direpublik ini. Data sementara per tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan pukul 23.59 WIB, tingkat pelaporan LHKPN para penyelenggara negara yang masuk ke KPK sebesar 91,67 persen dengan rincian sebagai berikut:

1. Bidang Eksekutif, tingkat kepatuhan sebesar 91,88 persen di mana dari 306.398 wajib lapor, sebanyak 281.519 telah menyerahkan LHKPN sementara 24.879 belum melaporkan ke KPK.

2. Bidang Yudikatif, tingkat kepatuhan sebesar 98,05 persen di mana dari 19.778 wajib lapor, sebanyak 19.392 telah menyerahkan LHKPN sementara 386 belum melaporkan ke KPK.

3. Bidang Legislatif MPR RI,  tingkat kepatuhan sebesar 60 persen di mana dari 10 wajib lapor, sudah 6 yang menyerahkan LHKPN sementara 4 lainnya belum melaporkan ke KPK.

4. Bidang Legislatif DPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 35,55 persen di mana dari 571 wajib lapor, baru 203 yang menyerahkan LHKPN dan 368 lainnya belum melaporkan ke KPK.

5. Bidang Legislatif DPD RI,  tingkat kepatuhan sebesar 74,26 persen di mana dari 136 wajib lapor, sudah 101 anggota yang melaporkan sementara 35 lainnya belum melaporkan.

6. Bidang Legislatif DPRD, tingkat kepatuhan sebesar 78,48 di mana dari 19.286  wajib lapor, sudah 15.215 yang menyerahkan LHKPN sementara 4.171 anggota belum melaporkan ke KPK.

7. Bidang BUMN dan BUMD, tingkat kepatuhan sebesar 91,67 persen di mana dari 378.278 wajib lapor, sebanyak 346.758 telah menyerahkan LHKPN sementara 31.520 lainnya belum melaporkan ke KPK.

Besar harapan kami dan tentunya kita semua persentase laporan LHKPN penyelenggara negara yang tercatat 91.67 persen per tanggal 30 Maret Pukul 23.59 WIB, menjadi genap 100 persen sebelum pergantian hari yakni pukul 00.00 WIB.

Kami ingatkan kembali, LHKPN adalah potret sederhana kejujuran seorang penyelenggara dan abdi negara. Kepatutan dalam kepatuhan saat menyampaikan LHKPN, merupakan cerminan jiwa dan jati diri serta kepribadian baik seorang penyelenggara negara, yang memang layak dan pantas diberi kepercayaan sebagai seorang pejabat negara di republik ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement