Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Kemendagri Buat Surat Percepatan Penyediaan Anggaran PSU

Kamis 01 Apr 2021 07:29 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Seorang pemilih menunjukan surat suara pemilihan suara ulang (PSU).

Seorang pemilih menunjukan surat suara pemilihan suara ulang (PSU).

Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Selain untuk penyelenggara pemilu, anggaran hibah ditujukan bagi aparat pengamanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat perihal percepatan penyediaan anggaran hibah bagi pemerintah daerah (pemda) yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) tahun 2020 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain untuk penyelenggara pemilu, anggaran hibah juga ditujukan bagi aparat pengamanan.

"Surat ditujukan untuk semua pemda yang PSU," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian kepada Republika, Rabu (31/3).

Dalam surat yang ditandatanganinya itu, Ardian menjelaskan aturan terkait pengelolaan keuangan daerah serta pendanaan kegiatan pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Anggaran PSU pemilihan gubernur bersumber dari APBD provinsi dan anggaran PSU pemilihan bupati/wali kota bersumber dari APBD kabupaten/kota.

Apabila setelah penetapan pasangan calon terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang yang mengakibatkan perubahan besaran dan rincian penggunaan dana hibah kegiatan pemilihan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), maka dapat dilakukan perubahan NPHD.

Dengan demikian, Kemendagri meminta, pemda agar berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dan aparat pengamanan untuk menyampaikan usulan kebutuhan anggaran PSU maupun PSSU. Namun, pemda terlebih dulu meminta laporan penggunaan belanja hibah dari penyelenggaraan Pilkada 2020 kepada KPU, Bawaslu, maupun TNI/Polri.

Dalam hal terdapat sisa dana hibah tersebut, masing-masing pemda agar memperhitungkan sisa dana untuk penyaluran hibah kepada pihak penyelenggara dan pengamanan yang melaksanakan PSU dan PSSU. Bagi pemda yang belum menganggarkan untuk pelaksanaan PSU/PSSU, dapat membebankan dalam APBD melalui pos belanja tidak terduga.

Namun, apabila pos belanja tidak terduga tidak mencukupi, pemda dapat menggunakan dana hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan seperti perjalanan dinas, biaya rapat, dan biaya yang tidak prioritas lainnya, serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, dapat memanfaatkan uang kas yang tersedia.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di 15 daerah dan penghitungan suara ulang di satu daerah, dalam amar putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020. MK juga memerintahkan jajaran Bawaslu melakukan pengawasan dan TNI/Polri melaksanakan pengamanan terhadap pelaksanaannya.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler