Kamis 01 Apr 2021 10:42 WIB

Pemerintah Perlu Bantu Sekolah Swasta Persiapkan Tatap Muka

Kontrol terhadap sekolah yang kesulitan melengkapi fasilitas harus dilakukan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) - Heru Purnomo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) - Heru Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah juga memikirkan sekolah swasta terkait persiapan pembukaan sekolah. Sebab, menurut SKB Empat Menteri soal pembelajaran tatap muka Juli, seluruh sekolah baik negeri atau swasta diwajibkan menyiapkan pilihan belajar di dalam kelas dan belajar jarak jauh atau daring.

"Kalau sekolah negeri yang selama ini dapat biaya dari BOS, kalau DKI juga dapat BOP. Kemungkinan anggaran untuk persiapan itu Insya Allah mencukupi. Tapi bagaimana dengan sekolah swasta? Sekolah swasta menurut SKB Empat Menteri ini pun juga harus buka, harus tatap muka di sekolah," kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo, Rabu (31/3).

Heru mengatakan, pemerintah juga perlu memikirkan masalah ekonomi sekolah swasta yang terganggu selama pandemi. Kontrol terhadap sekolah-sekolah yang kesulitan melengkapi fasilitas di sekolah harus dilakukan.

"Nah kalau seandainya tidak bisa terlaksana dengan baik dan tidak ada kontrol kemudian diperbolehkan untuk tatap muka, ini akan membahayakan dan akan bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di sekolah," kata Heru menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan setelah guru dan tenaga kependidikan divaksin, sekolah wajib menyediakan pilihan pembelajaran tatap muka bagi siswanya. Namun, pembelajaran tatap muka ini terbatas dan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga : Disdik DKI akan Uji Coba Terbatas Sekolah Tatap Muka

"Jadi ini sangat penting, masuk tatap muka terbatas ini sama sekali berbeda sama sekolah sebelum pandemi. Tetap muka terbatas itu jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat. Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan," kata Nadiem.

Dia mengatakan, sebelum sekolah diperbolehkan tatap muka, harus memenuhi daftar periksa yang sudah ditetapkan Kemendikbud. Daftar periksa ini sama seperti yang dibuat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya.

Selain itu, pembelajaran tatap muka terbatas ini wajib dilakukan rotasi siswa yang masuk. Sebab, maksimal siswa yang boleh berada di dalam kelas adalah 50 persen dari total sebelum pandemi.

Sekolah diberikan kebebasan memilih untuk melakukan pembelajaran tatap muka beberapa kali selama satu pekan. "Itu kan maksimal, artinya sekolah bebas memilih. Kalau dia mau melaksanakan tatap muka dua kali seminggu itu diperbolehkan, dia mau pecah menjadi tiga rombel juga bisa. Kita memberikan kebebasan sekolah itu menentukan," kata Nadiem.

Baca juga : Mendikbud: Sekolah Tatap Muka Bisa Dimulai dari Sekarang

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement