42 RS Surabaya Mulai Terapkan Jaminan Kesehatan Semesta

Red: Bilal Ramadhan

Rumah Sakit Umum Daerah dr Soetomo, Surabaya.
Rumah Sakit Umum Daerah dr Soetomo, Surabaya. | Foto: Ist

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 42 rumah sakit serta delapan klinik di Kota Surabaya, Jatim, Kamis (1/4), mulai menerapkan Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta. Jaminan kesehatan ini berupa berobat ke rumah sakit cukup menunjukkan KTP.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachamanita mengatakan pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan kelurahan dalam melakukan entry data.

"Terutama, apabila masyarakat yang membutuhkan pelayanan, namun belum memiliki kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," katanya.

Untuk warga yang belum memiliki JKN, lanjut dia, secara otomatis dapat datang ke kelurahan untuk dimasukkan datanya ke aplikasi di aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan oleh petugas dengan menunjukkan KTP Surabaya.

Febria menjelaskan, apabila warga tersebut dalam kondisi sakit dan belum memiliki JKN, maka tidak perlu datang ke kelurahan, melainkan pasien dapat langsung mendatangi puskesmas terdekat bekerja sama dengan BPJS untuk berobat.

Dari situ, lanjut dia, petugas puskesmas akan menginput data pasien melalui aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan cukup dengan membawa KTP Surabaya.

Namun untuk rujukan, Febria mengatakan tetap harus mengikuti mekanisme rujukan berjenjang. Artinya, apabila pasien dapat tertangani di puskesmas saja maka tidak perlu dirujuk ke rumah sakit.

"Saya tekankan jadi tidak bisa langsung serta merta datang ke rumah sakit ya. Faskes pertama adalah puskesmas/klinik. Nanti, jika memang membutuhkan rujukan pihak puskesmas pasti memberi rujukan kepada rumah sakit yang dianjurkan. Tetapi, jika cukup terselesaikan di puskesmas, tidak perlu datang ke rumah sakit. Semua layanan tetap sesuai peraturan BPJS," ujarnya.

Febria mengatakan apabila warga ingin menonaktifkan layanan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau istilah lamanya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), karena ingin upgrade baik ke BPJS kelas satu maupun dua dapat langsung melaporkan kepada puskesmas atau kelurahan.

"Karena yang diterima ini adalah BPJS kelas tiga. Biasanya warga ingin upgrade ke kelas yang lebih tinggi. Atau nonaktif ini juga diperuntukkan bagi warga yang meninggal dunia wajib melaporkan," katanya.

Terkait


Berobat di Surabaya Cukup Tunjukkan KTP

Penyakit tak Menular Jadi Proporsi Pembiayaan Tertinggi

Layanan BPJS Kesehatan yang Kini Makin Prima

Risma Perluas Area Rawat Inap Pasien Covid-19

Anggota DPRD Surabaya Kritik Pernyataan Risma

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark