Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

KPU: PSU Dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan Covid-19 

Sabtu 03 Apr 2021 07:25 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita

Plt Ketua KPU Ilham Saputra (kiri)

Plt Ketua KPU Ilham Saputra (kiri)

Foto: Prayogi/Republika.
Penyelenggaraan PSU pun akan difasilitasi dengan alat pelindung diri (APD).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) maupun penghitungan surat suara ulang (PSSU) dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Pelaksanaan PSU dan PSSU akan digelar dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti pelaksanaan Pilkada 2020. 

"Kami tetap menggunakan prosedur sebelumnya sesuai PKPU (Peraturan KPU)," ujar Pelaksana tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada Republika, Jumat (2/4). 

Baca Juga

PKPU yang dimaksud, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang diperbarui dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Pandemi Covid-19. Peraturan teknis ini mengatur langkah-langkah setiap pelaksanaan tahapan pemilihan dengan menerapkan protokol kesehatan, baik penyelenggara, peserta pilkada, calon kepala daerah, pemilih, maupun masyarakat. 

Penyelenggaraan PSU pun akan difasilitasi dengan alat pelindung diri (APD). Di samping itu, ada beberapa daerah yang melaksanakan PSU sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. 

"Jika belum divaksin bisa menggunakan swab antigen," kata Ilham. 

KPU akan melaksanakan PSU di 15 daerah dan PSSU di satu daerah. Hal ini sebagai tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. 

Rinciannya adalah Kabupaten Sekadau akan melangsungkan PSSU pada 12 April. Kemudian sembilan daerah yang akan menggelar PSU pada April 2021, antara lain, Kabupaten Teluk Wondama (8 April), Morowali Utara (12 April), Labuhan Batu (24 April), Penukal Abab Lematang Ilir (21 April), Rokan Hulu (21 April), Mandailing Natal (24 April), Indragiri Hulu (20 April), Labuhan Batu Selatan (24 April), Halmahera Utara (28 April), dan Kota Banjarmasin (28 April) 

Selain itu, PSU di Provinsi Jambi dijadwalkan pada 5 Mei dan PSU pemilihan gubernur Kalimantan Selatan pada 9 Juni. PSU Kabupaten Boven Digoel pada 23 Juni dan PSU Kabupaten Nabire pada 14 Juli. PSU di Boven Digoel dan Nabire akan dilaksanakan di seluruh TPS se-kabupaten masing-masing. 

Tenggat waktu yang diperintahkan MK pada daerah-daerah tersebut berbeda-beda, mulai dari 30 hari kerja, 45 hari kerja, 60 hari kerja, hingga 90 hari kerja. MK juga memerintahkan Bawaslu serta TNI dan Polri melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan PSU di masing-masing daerah. 

photo
Pemungutan Suara Ulang (Ilustrasi) - (republika/kunia)

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler