Selasa 06 Apr 2021 20:58 WIB

Polri Belum Tahan Tersangka Unlawful Killing Anggota FPI

Bareskrim Polri belum tahan tersangka unlawful killing terhadap anggota FPI.

Red: Bayu Hermawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.  Namun, tetapi dua dari tiga tersangka tersebut belum menjalani penahanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penahanan tersangka dapat dilakukan atas pertimbangan penyidik.

Baca Juga

"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," kata Rusdi di Mabes Polri, Selasa (6/4).

Penahanan tersangka akan dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif dari penyidik. "Nanti penyidik akan dipertimbangkan," ucapnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan kebaharuan penyidikan kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang melibatkan tiga anggota Polda Metro Jaya. Perkembangan terbaru perkara tersebut dengan menaikkan status tiga tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (1/4) lalu.

Dari tiga tersangka tersebut, satu orang berinisial EPZ telah meninggal dunia, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan berdasarkan Pasal 109 KUHAP. "Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," ujar Rusdi.

Rusdi mengatakan penyidik telah memiliki barang bukti permulaan yang cukup ditambah bukti yang diberikan oleh Komnas HAM untuk menetapkan tersangka. Namun, Rusdi tidak membeberkan apa saja barang bukti yang dimaksud, termasuk inisial kedua tersangka masih belum diungkapkan.

Anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Sejak Rabu (10/3) setelah melakukan gelar perkara awal, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pada saat itu, Mabes Polri masih menyatakan status terlapor masih tiga orang anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya.Selanjutnya pada Jumat (26/3) secara resmi Mabes Polri memberitahukan soal satu terlapor unlawful killing berinisial EPZ meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB. EPZ dinyatakan meninggal dunia tanggal 4 Januari 2021 pukul 12.55 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement