Rabu 07 Apr 2021 16:26 WIB

Pemerintah Mengaku tak Tahu Orient Punya Kewarganegaraan AS

KJRI Los Angeles baru tahu status kewarganegaraan Orient melalui pemberitaan media.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore.
Foto: Kornelis Kaha/Antara
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia tidak mengetahui calon bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Hal ini terungkap dari keterangan para pihak yang mewakili pemerintah dalam persidangan pemeriksaan lanjutan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/4).

Dalam hal ini, pemerintah diwakili Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham); Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles, Amerika Serikat; Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di AS, serta Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga

KJRI Los Angeles tidak mengetahui Orient memiliki kewarganegaraan AS, sehingga pihaknya menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) pada 22 Januari 2019. Paspor Indonesia untuk Orient tidak dikeluarkan karena green card sebagai tanda izin tinggal warga negara asing di AS miliknya sudah berakhir pada 13 Februari 2011.

Pada saat itu, Orient mengaku tidak memiliki kewarganegaraan Amerika dan tidak pernah mempunyai paspor Amerika, yang dituangkan dalam surat pernyataan sebagai bagian dari persyaratan pengajuan paspor Indonesia. Fakta Orient mempunyai paspor AS yang mengindikasikannya memiliki kewarganegaraan AS, baru diketahui KJRI Los Angeles melalui pemberitaan media massa pada awal Februari 2021.

"Setelah mendapatkan informasi ini merasa Bapak Orient tidak jujur dalam permohonan paspor yang mana sebetulnya beliau sudah memiliki US Citizenship saat mengajukan paspor di KJRI Los Angeles saat itu. Sehingga kami yakini beliau tidak jujur dalam memberikan keterangan saat permohonan paspor," kata Staf Teknisi Imigrasi KJRI Los Angeles Sigit Setyawan dalam persidangan.

photo
Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/3/2021). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi terkait perkara Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat. - ( ANTARA/Reno Esnir)

 

Kemudian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengeluarkan paspor Indonesia untuk Orient, yang berlaku 1 April 2019 sampai 1 April 2024. Paspor ini diterbitkan untuk menggantikan SPLP yang dikeluarkan KJRI Los Angeles.

Penerbitan paspor ini berdasarkan pengakuan Orient yang telah kehilangan paspornya di luar negeri. Padahal, SPLP dikeluarkan KJRI Los Angeles karena green card milik Orient sudah tidak berlaku, dan Orient menyertakan paspor Indonesia yang habis masa berlakunya pada 2013.

"Dalam keterangan yang diberikan Pak Orient bahwa yang bersangkutan kehilangan paspornya di luar negeri," tutur Kepala Seksi Penelaahan Status Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ruri Hariri Roesman.

Di samping itu, Ruri menerangkan, Orient memiliki paspor Indonesia sebelumnya yang berlaku 7 Juli 2005 sampai 7 Juli 2010. Dalam persidangan, Orient mengaku pernah memiliki dua paspor AS sebanyak dua kali yakni paspor yang berlaku 2007-2017 dan 2017-2027 karena alasan pekerjaan.

Di sisi lain, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mendapatkan informasi dari Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham bahwa Orient belum melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Dengan demikian, Kemendagri belum mencoret Orient dari database warga negara Indonesia (WNI) karena Ditjen Administrasi Hukum Umum tidak menerbitkan pemberitahuan pelepasan warga negara Indonesia kepada Ditjen Dukcapil.

Zudan mengatakan, jika tidak ada pemberitahuan pelepasan kewarganegaraan itu atau warga yang melaporkan perubahan status kewarganegaraannya sendiri, maka Kemendagri tak bisa mengubah database kependudukan. Sehingga, KTP elektronik milik Orient tetap diterbitkan karena dalam database Dukcapil, Orient masih WNI, tidak terdeteksi sebagai warga negara asing (WNA)

"Kalau tidak ada pelaporan atau kesadaran dari yang bersangkutan untuk melaporkan, Dukcapil yang berada di hilir tidak memiliki bahan untuk diinput mengeluarkan sebagai WNI menuju WNA," kata Zudan.

Zudan menyebutkan, selain Orient, kejadian serupa juga terjadi pada kasus Arcandra Tahar dan Djoko Tjandra yang mempunyai kewarganegaraan lain. Menurut Zudan, masih banyak WNI yang tidak melaporkan perolehan kewarganegaraan lain karena negara tersebut tidak mempersoalkan kewarganegaraan ganda.

"Karena tidak ada kewajiban dari negara yang memberikan kewarganegaraan untuk memberitahukan kepada Kedutaan Besar kita di negara tersebut atau Kedubes negaranya yang memberitahukan kepada pihak pemerintah Indonesia," tutur Zudan.

photo
Kronologi Terungkapnya Status WN AS Orient P Riwu - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement