Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

MK Singgung Kehadiran Pejabat Kemenkumham Jadi Saksi Orient

Rabu 07 Apr 2021 18:22 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita

Hakim Konstitusi Saldi Isra

Hakim Konstitusi Saldi Isra

Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
'Tolong Anda catat itu ya, sampaikan ke Dirjen Imigrasi supaya tahu proporsionalnya.'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyinggung kehadiran seorang pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menjadi ahli dari pihak terkait dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan bupati (pilbup) Sabu Raijua, Selasa (6/4) kemarin. Pihak terkait itu adalah calon bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, yang dipersoalkan status kewarganegaraannya. 

Sementara, pejabat yang dimaksud ialah Kepala Subdirektorat Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Ditjen Imigrasi Kemenkumham Nurudin. Saldi menyinggung kehadiran Nurudin pada persidangan pemeriksaan yang menghadirkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pemberi keterangan dari pemerintah, Rabu (7/4). 

Baca Juga

"Status apa yang bisa Bapak jelaskan terkait dengan kehadiran Pak Nurudin kemarin di sini?" tanya Saldi kepada Kepala Seksi Penelaahan Status Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ruri Hariri Roesman yang mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. 

Saldi menegaskan, Nurudin memberikan keterangan sebagai ahli dari pihak terkait. Sementara, MK juga menyurati Ditjen Imigrasi agar memberikan keterangan dari pemerintah sebagai pihak netral dalam kasus sengketa hasil pilkada Sabu Raijua. 

"Kenapa tiba-tiba memberikan mandat kepada yang lain di luar yang kita mintakan itu?" kata Saldi. 

Ia meminta Ruri memberitahukan kepada Dirjen bahwa MK sudah meminta Ditjen Imigrasi sebagai pihak netral untuk memberikan keterangan. Namun, pihak terkait dalam perkara ini mengajukan seorang struktural di Ditjen Imigrasi menjadi saksi ahli di persidangan terkait dengan status kewarganegaraan. 

"Tolong Anda catat itu ya, sampaikan ke Dirjen Imigrasi supaya tahu proporsionalnya, ini mana yang harus diprioritaskan," tutur Saldi. 

Ia berharap, semestinya Dirjen Imigrasi yang hadir dalam persidangan hari ini, tetapi tiba-tiba Dirjen justru mewakilkan kehadirannya kepada bawahannya. Sehingga, Dirjen lebih memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim. 

Sebab, Saldi menyinggung pernyataan para perwakilan Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang hadir di persidangan, yang menyebutkan bukan kewenangannya untuk memberikan keterangan tertentu. Mereka menyatakan kewenangan bukan di divisinya, tetapi ada di divisi lain yang masih berada di Ditjen Imigrasi, atau bahkan kewenangan direktorat lain, seperti Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. 

"Nanti kalau didalami lagi tanyanya ini menjadi wilayah Ditjen AHU, ya terpaksa panggil AHU lagi dan segala semacamnya. Jadi karena banyak kotak-kotaknya ini enak saja satu mengatakan ini tidak kewenangan kami, kewenangan di sini, dikejar ke sini, kewenangan sini, segala macam. Padahal di satu kantor ini semuanya," jelas Saldi. 

Sebelumnya, setelah Nurudin memberikan kesaksian di sidang, MK telah mengonfirmasi posisinya sebagai ahli dari pihak terkait yang berasal dari pejabat pemerintah. Nurudin mengaku mendapatkan surat perintah resmi dari Ditjen Imigrasi untuk hadir di persidangan. 

"Saya mendapat surat perintah dari Direktorat Jenderal Imigrasi juga, Pak, pada hari ini, Nomor: IMI.KP/04010721 tanggal 6 April 2021, Pak. Ditandatangani Direktorat Jenderal Imigrasi, Bapak Johnny Ginting, NIP 16196308121983031001," kata Nurudin dikutip Republika dari risalah persidangan yang diakses dari laman resmi MK. 

Kemudian, Anggota Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Nurudin berasal dari pihak pemerintah yang harusnya netral sebagai pemberi keterangan. Ia menuturkan, MK akan membahas dan mempertimbangkan hal ini dalam rapat permusyawaratan hakim. 

"Kalau dihadirkan oleh pemohon, atau pihak terkait, atau termohon itu berarti berada di posisi para pihak," kata Arief. 

Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait, Rikardus Sihura, mengatakan, pihaknya memang yang mengajukan surat permohonan kepada Ditjen Imigrasi untuk memberi keterangan di sidang MK. Alasannya, pihak terkait tidak mengetahui MK juga meminta Ditjen Imigrasi sebagai pemberi keterangan. 

"Karena sepengetahuan kami untuk kesaksian itu para pihak yang minta. Kami tidak mengetahui kalau MK juga meminta imigrasi untuk memberikan keterangan di sini," tutur Rikardus. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler