Kamis 08 Apr 2021 05:28 WIB

Polri Tolak Usulan TP3 Soal Pengusutan Penembakan Laskar FPI

Polri mengatakan mantan-mantan penyidik KPK tak bisa dilibatkan usut kasus KM 50.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, tidak semua penyidik dapat mengusut kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Itu disampaikan usai Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) mengusulkan agar Bareskrim melibatkan mantan-mantan penyidik KPK.

"Jadi diatur dalam KUHAP, penyidik pidana itu siapa. Jadi, tidak bisa seseorang 'ya udah saya mau jadi penyidik' tidak bisa, semua diatur di dalam KUHAP," kata Ramadhan menegaskan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/4).

Baca Juga

Namun, kata Ramadhan, jika sifatnya memberikan masukan atau sebagai saksi, itu diperbolehkan. Bahkan, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan kesaksian terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kematian Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Kalau untuk melibatkan diri sebagai saksi, itu sudah diatur dalam pasal 184 untuk melibatkan diri untuk membantu pengungkapan, tentunya memberikan alat bukti yang sah tadi," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan kasus pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Awalnya, tiga orang tersebut berstatus sebagai terlapor, dan satu di antaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

Baca juga : Tersangka Unlawful Killing tak Ditahan, Lukai Rasa Keadilan?

"Pada Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Kemudian, kata Rusdi, untuk salah satu tersangka berinisial EPZ yang telah meninggal dunia terlebih dulu, maka penyidikannya diberhentikan. Keputusan pemberhentian ini berdasarkan pasal 109 KUHAP. Namun, Rusdi memastikan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel. 

"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu, pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja," tutur Rusdi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement