Jumat 09 Apr 2021 15:59 WIB

Buka Puasa di Resto, Anies: Kapasitas 50 Persen

Anies ingatkan momen buka puasa yang bersamaan berpotensi jadi sarana penularan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan para pengelola rumah makan maupun restoran untuk tetap menaati protokol kesehatan selama menerima pengunjung pada bulan Ramadhan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan para pengelola rumah makan maupun restoran untuk tetap menaati protokol kesehatan selama menerima pengunjung pada bulan Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku tidak mempersoalkan jika masyarakat melakukan buka puasa di rumah makan ataupun restoran. Namun, Anies menegaskan, kegiatan itu harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Jadi, prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apa pun. Apakah makan pagi, apakah makan malam, apakah makan sore, apakah disebut iftar, apakah disebut buka, apakah disebut sahur," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jumat (9/4).

Baca Juga

Oleh karena itu, Anies mengingatkan para pengelola rumah makan maupun restoran untuk tetap menaati protokol kesehatan selama menerima pengunjung. Sebab, kata dia, selama bulan Ramadhan, jam makan malam dan buka puasa berlangsung dalam waktu yang hampir bersamaan sehingga berpotensi terjadinya penularan virus corona.

"Karena sesungguhnya, kegiatan makan malam ataupun kegiatan buka puasa sama-sama membuka masker, sama-sama harus melakukan aktivitas yang punya potensi penularan," kata dia menjelaskan.

"Maka, pengelola restoran, pengelola tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, harus secara disiplin mengatur kapasitas maksimal," kata Anies.

Sebelumnya, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, masyarakat diizinkan menjalankan ibadah sholat Tarawih sepanjang bulan Ramadhan dan ibadah sholat Ied saat Lebaran nanti.

Namun, kebijakan yang juga disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bukan tanpa syarat. Pelaksanaan ibadah di sepanjang Ramadhan dan Idul Fitri nanti harus dibarengi dengan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan ketat.

"Mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri yaitu sholat Tarawih dan sholat Ied, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (5/4).

Selain protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak antarjamaah, pemerintah juga memperbolehkan kegiatan ibadah secara berjamaah di luar ruang atau rumah. Dengan catatan, kata Muhadjir, jamaah terdiri dari anggota komunitas yang sudah dikenal satu dengan lainnya.

"Sehingga jamaah dari luar, mohon supaya tidak diizinkan. Begitu juga dalam melaksanakan sholat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan, tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," kata Muhadjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement