Gorontalo Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp 25 Ribu

Red: Muhammad Hafil

Sabtu 10 Apr 2021 12:59 WIB

Gorontalo Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp 25 Ribu. Foto:   Ilustrasi Zakat Fitrah Foto: dok. Republika Gorontalo Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp 25 Ribu. Foto: Ilustrasi Zakat Fitrah

REPUBLIKA.CO.ID,GORONTALO UTARA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 25 ribu per jiwa. Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, di Gorontalo, mengatakan, penetapan tersebut merupakan hasil keputusan bersama dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadapi bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Penetapan itu juga berdasarkan standar harga beras yang rata-rata dikonsumsi masyarakat di daerah itu.Data Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM setempat menyebut, harga beras medium lokal di daerah itu Rp450 ribu/karung isi 50 kilo gram.Terdiri dari beras jenis IR-64 Rp10 ribu/liter, Ciheran Rp9 ribu/liter dan Superwin Rp10 ribu/liter.

Baca Juga

Berdasarkan kondisi harga pasar dan sesuai Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2016 pasal 30 bahwa zakat fitrah ditentukan berdasarkan berat beras yaitu 2,5 kilo gram atau 3,5 liter beras.Atau dalam penetapan nilai rupiahnya disesuaikan dengan harga pasar di daerah ini, maka ditentukan sebesar Rp25 ribu, yang akan ditunaikan atau dibayarkan umat Islam per jiwa.Ketua Baznas setempat, Rahmat Kasim mengaku sangat mengapresiasi penetapan besaran berat beras atau nilai rupiah zakat fitrah di daerah itu yang dilakukan lebih awal.Hasil penetapan tersebut akan langsung disampaikan ke seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap desa di 11 kecamatan.

Harapannya, agar percepatan penghimpunan atau pengumpulan zakat fitrah dapat dilakukan mulai 1 Ramadhan 1442 Hijriyah untuk percepatan penyaluran hingga batasnya yaitu sebelum sholat Idul Fitri.Penetapan besaran zakat fitrah lebih awal pun kata dia, agar tingkat persentase perolehan zakat bisa lebih tinggi.Pada Ramadhan 1441 Hijriyah/2020, besaran zakat yang terkumpul se-kabupaten tersebut mencapai Rp 2,5 miliar.