Sabtu 10 Apr 2021 20:10 WIB

Menangkal Terorisme Lewat Gurindam 12

Radikalisme dan terorisme tidak boleh dilakukan karena tergolong larangan Allah

Red: A.Syalaby Ichsan
Raja Ali Haji dan Gurindam 12 pasar karyanya.
Foto: google.com
Raja Ali Haji dan Gurindam 12 pasar karyanya.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Budayawan asal Provinsi Kepulauan Riau Abdul Malik menjelaskan, nilai-nilai yang terkandung dalam syair Gurindam 12 dapat menangkal ekstremisme dan terorisme.

"Sejumlah pasal dalam Gurindam 12 gubahan Raja Ali Haji mengandung nilai-nilai yang menolak intoleran, kekerasan, radikalisme, dan terorisme," tutur Malik, yang juga mantan Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji, di Tanjungpinang, Sabtu (10/4).

Ia menjelaskan Raja Ali Haji di dalam Gurindam 12, Pasal I, bait 3, mengingatkan, "Barang siapa mengenal Allah, suruh dan tegahnya tiada ia menyalah". Artinya, Berarti, radikalisme dan terorisme tidak boleh dilakukan karena tergolong larangan (tegahan) Tuhan.

"Allah melarang manusia membuat kerusakan di muka bumi. Dengan demikian, radikalisme dan terorisme jelas tak dibenarkan oleh Tuhan," ujar dia.

Radikalisme dan terorisme itu, menurut dia, terjadi karena kemarahan yang tidak terkendali. Sikap itu berhubungan dengan Gurindam 12, Pasal IV, bait 4. Bait itu berbunyi, "Pekerjaan marah jangan dibela, nanti hilang akal di kepala".

Praktik radikalisme dan terorisme itu menunjukkan gejala pelakunya, seperti tidak mampu lagi menggunakan akal sehatnya, sehingga kemarahannya diluahkan dengan mencelakaiorang lain.Perilaku kekerasan dalam tindak radikalisme itu juga mengindikasikan bahwa pelakunya berperilaku buruk.

Berkaitan dengan itu, Gurindam 12, Pasal V, bait 3, mengatakan, "Jika hendak mengenal orang mulia, lihatlah pada kelakuan dia.""Perbuatan (kelakuan) radikal dan terorisme itu adalah perilaku buruk karena membuat kerusakan. Dengan demikian, menurut Gurindam 12, pelakunya bukanlah orang mulia," kata dia.

Orang yang melakukan perbuatan radikalisme dan terorisme juga tergolong sesat menurut Gurindam 12. Hal itu tertuang pada Pasal VII, bait 3 yang berbunyi: "Apabila kita kurang siasat, itulah tanda pekerjaan hendak sesat".

Menurut dia, pelaku kejahatan radikal dan teror dikategorikan sesat karena mereka berpikiran singkat dan tak mempertimbangkan akibat perbuatan mereka kepada orang lain. Bahkan, pelaku teror itu juga tergolong manusia yang sudah dirasuki setan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement