Senin 12 Apr 2021 11:39 WIB

Dua Orang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan Online

Polresta Tangerang menyebut dua orang korban mendapat miras secara online

Rep: Eva Rianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Miras oplosan (ilustrasi). Dua orang berinisial AA dan T yang merupakan warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten dikabarkan tewas seusai menenggak minuman keras (miras) oplosan. Atas kejadian itu, polisi mengamankan seorang penjual miras berinisial AR.
Foto: Dok Polresta Tasikmalaya
Miras oplosan (ilustrasi). Dua orang berinisial AA dan T yang merupakan warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten dikabarkan tewas seusai menenggak minuman keras (miras) oplosan. Atas kejadian itu, polisi mengamankan seorang penjual miras berinisial AR.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dua orang berinisial AA dan T yang merupakan warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten dikabarkan tewas seusai menenggak minuman keras (miras) oplosan. Atas kejadian itu, polisi mengamankan seorang penjual miras berinisial AR. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, AA dan T meregang nyawa pada Sabtu (10/4) sekira pukul 20.00 WIB. Keduanya tewas setelah berpesta miras oplosan beberapa hari sebelumnya. "Sempat mendapat perawatan medis, namun kondisinya dinyatakan kritis hingga akhirnya meninggal dunia," kata Wahyu, Senin (12/4). 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keduanya mendapatkan miras oplosan dari AR. Yang bersangkutan telah ditangkap pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. "Tersangka menjual miras yang tidak terdaftar dan tanpa izin edar. Tersangka menjual melalui online dengan sistem COD atau cash on delivery, bayar di tempat," jelasnya. 

AR digerebek di rumahnya di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi 12 botol alkohol yang disimpan dalam kemasan botol air mineral bekas, tujuh botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter dan lima botol minuman beralkohol berukuran 600 mililiter (ml). 

Wahyu melanjutkan, berdasarkan keterangan AR, harga miras yang dijual olehnya Rp 50 ribu per botol ukuran 1,5 liter dan Rp 20 ribu per botol untuk ukuran 600 ml. Atas perbuatannya, AR dikenai Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 204 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement