Selasa 13 Apr 2021 15:45 WIB

Target Produksi Naik, PTBA akan Ajukan Revisi RKAB

Proyeksi kenaikan tidak akan berbeda jauh dari target sebelumnya 29,5 juta ton.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah warga berdiri di samping kapal Tongkang yang terdampar, di Pantai Utara, Martoloyo, Tegal, Jawa Tengah, Senin (7/12). Kementerian ESDM menaikkan target produksi batu bara dari 550 juta ton menjadi 625 juta ton.
Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA
Sejumlah warga berdiri di samping kapal Tongkang yang terdampar, di Pantai Utara, Martoloyo, Tegal, Jawa Tengah, Senin (7/12). Kementerian ESDM menaikkan target produksi batu bara dari 550 juta ton menjadi 625 juta ton.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM menaikkan target produksi batu bara dari 550 juta ton menjadi 625 juta ton. Menanggapi kenaikan target ini, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengatakan masih melakukan konsolidasi internal terkait besaran tambahan produksi yang bisa diberikan PTBA.

Sekertaris Perusahaan PTBA, Apollonius Andwie C menjelaskan dengan adanya penetapan dari pemerintah soal kenaikan target produksi, maka PTBA akan menyesuaikan target produksi pada tahun ini. "Proyeksi kenaikan tidak akan berbeda jauh dari target produksi sebelumnya yang sebanyak 29,5 juta ton," ujar Apollo saat dihubungi, Selasa (13/4).

Baca Juga

Apollo juga menjelaskan setelah melakukan konsolidasi internal terkait berapa besaran tambahan produksi, baru perusahaan akan mengajukan revisi RKAB. "Saat ini penyesuaian target masih dalam proses internal untuk kemudian diajukan ke Kementerian ESDM," ujar Apollo.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM menambah target produksi batu bara pada tahun ini yang semula 550 juta ton menjadi 625 juta ton. Penambahan target ini diberikan pemerintah untuk para perusahaan tambang.

Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021. Menteri ESDM, Arifin Tasrif memberikan tambahan produksi ini bukan untuk DMO, namun untuk tambahan ekspor para perusahaan batu bara.

"Tambahan jumlah produksi batu bara sebesar 75.000.000 ton sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu B, tidak dikenakan kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (DMO)," bunyi dari Kepmen tersebut, Selasa (13/4).

Salah satu alasan pemerintah memberikan tambahan produksi yang nantinya bisa dialokasikan oleh para perusahaan batubara untuk ekspor ini karena dampak pandemi covid-19.

Dalam Kepmen tersebut disebutkan bahwa dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor pertambangan pada 2020 mengakibatkan penurunan keekonomian kegiatan pertambangan secara global, sehingga perlu adanya dukungan pemerintah melalui penambahan jumlah produksi batu bara 2021 untuk penjualan ke luar negeri.

Sementara itu, menurut data MODI Minerba Kementerian ESDM, realisasi produksi batu bara per 13 April 2021 tercatat mencapai 151,28 juta ton. Sedangkan untuk realisasi DMO telah mencapai 19,5 juta ton, sementara realisasi ekspor mencapai 73,46 juta ton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement