Selasa 13 Apr 2021 22:35 WIB

DPR Nilai Peleburan Kemendikbud-Ristek akan Efektif

Wakil Ketua DPR nilai peleburan Kemendikbud-Ristek akan berjalan efektif.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, peleburan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) akan efektif. Hasil dari peleburan itu dinilainya dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia di Indonesia.

"Tentu keyakinan di awal kita menyatakan inu efektif. Kenapa, karena dalam peningkatan indeks pembangunan manusia yang diperlukan adalah riset dan investasi dalam sisi development," ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/4).

Baca Juga

Pemerintah dinilainya perlu fokus dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia. Hal tersebut bertujuan agar kualitas sumber daya manusia Indonesia semakin baik di masa depan.

"Semua negara dan semua instansi harus memperkuat riset, jadi sudah tepat bagi Bapak Presiden membuat badan riset dan investasi negara ini untuk jadi satu dengan Kemendikbud," kata Azis.

Di samping itu, ia mengusulkan adanya wakil menteri (wamen) setelah adanya peleburan tugas antara Kemendikbud dengan Kemenristek. Tentu, posisi tersebut harus diisi dengan sosok yang tepat.

"Kalau beban berat nanti bisa dipilih atau dibantu dengan wamen. Tidak ada pekerjaan yang berat kalau orangnya itu passionnya memang di situ dan harus orang yang tepat," ujar Azis.

Diketahui, DPR secara resmi menyetujui penggabungan tugas antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2020-2021.

Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan itu sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat pada Bamus 8 April 2021. Rapat tersebut membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021.

"Perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan menyepakati Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek," ujar Dasco di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement