Rabu 14 Apr 2021 20:31 WIB

Sambangi Fraksi PPP, Ini Kata TP3 FPI

Komnas HAM tidak memiliki kehendak tulus menuntaskan peristiwa pembunuhan di KM 50.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Marwan Batubara
Foto: Republika/Adhi.W
Marwan Batubara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI diketahui melakukan audiensi dengan Fraksi PPP kemarin. Dalam audiensi di Senayan itu, TP3 FPI kembali menjelaskan latar belakang pembunuhan enam laskar FPI dan penanganan kasus tersebut oleh Komnas HAM serta pemerintah yang dinilai tim tidak berdasar.

Menurut anggota TP3 Marwan Batubara, pihaknya juga menjelaskan berbagai langkah advokasi yang telah dilakukan TP3, termasuk pernyataan sikap. "Juga doa dan zikir nasional serta audiensi dengan Presiden Jokowi," katanya, Rabu (14/4).

Dalam pertemuan itu, Marwan menyampaikan, surat permintaan khusus kepada Fraksi PPP DPR. "TP3 sebagai tim pengawal mempunyai misi mengkaji dan menguji kebenaran langkah dan pernyataan pemerintah maupun penegak hukum, sehubungan dengan pembunuhan atas enam warga negara Indonesia yang kebetulan merupakan laskar FPI," ujar dia dalam surat yang diberikan itu.

Lebih jauh, pihaknya juga menjelaskan, jika Komnas HAM tidak memiliki kehendak tulus dalam menuntaskan peristiwa pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek awal Desember lalu. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan kegiatan Komnas HAM yang hanya berdasar pada Pasal 89 ayat (3) UU No.39/1999, dan bukan berdasar pada UU No.26/2000.

"Dengan demikian yang dilakukan Komnas HAM bukan penyelidikan, tetapi hanya pemantauan. Sehingga tidak seharusnya Komnas HAM memberi judul kegiatannya sebagai “Laporan Penyelidikan” karena sejatinya itu hanyalah merupakan laporan pemantauan," tambah dia.

Marwan dalam surat itu menegaskan, hasil kajian Komnas HAM yang bukan hasil penyelidikan, tidak valid untuk menjadi dasar penuntasan kasus tersebut. Sehingga, proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pemerintah atau Polri saat ini, kata dia, mestinya tidak sah atau tidak berlaku. 

"Sejalan dengan itu, penetapan tiga anggota Polri sebagai tersangka, yang belakangan satu orang telah pula dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan, merupakan langkah hukum yang tidak berdasar, sehingga harus segera dihentikan," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua umum PPP Arsul Sani menyambut baik tim TP3 dan mengaku akan berupaya semaksimal mungkin dalam membantunya. Menurut dia, bantuan itu akan sesuai dengan metode dan pendekatan yang akan ditempuh Fraksi PPP.

"Agar kasus tersebut dapat dituntaskan secara transparan dan berkeadilan sesuai hukum berlaku," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement