Kamis 15 Apr 2021 15:49 WIB

Orient-Thobias Didiskualifikasi, MK Nilai Orient Warga AS

MK memerintahkan KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo (kiri) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/3/2021). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo (kiri) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/3/2021). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dalam perkara nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan bupati (pilbup) Sabu Raijua. Perkara ini diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, atas status kewarganegaraan calon bupati terpilih, Orient P Riwu Kore.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (15/4).

Baca Juga

Anggota MK Saldi Isra menerangkan, MK berpendapat status Orient Patriot Riwu Kore, sejak 2007 sampai sekarang adalah warga negara Amerika Serikat (AS). Orient memiliki dua paspor sekaligus, yakni paspor Amerika yang berlaku sampai 9 Juli 2027 dan paspor Indonesia yang berlaku sampai 1 April 2024.

Menurut MK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta hukum internasional, paspor merupakan dokumen bukti kewarganegaraan seseorang. Dalam kasus ini secara kronologi dapat dirunut, mulanya Orient berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Kemudian, Orient mendapatkan green card yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat, yang habis masa berlakunya pada 2011. Green card ini menjadi salah satu bukti status Orient bagi pemerintah Amerika Serikat adalah warga negara asing (WNA).

Namun, pada 2007, Orient memperoleh paspor AS yang berlaku 2007-2017. Hal ini menunjukkan pemerintah AS mengakui Orient Patriot Riwu Kore sebagai warga negara AS.

Sementara itu, MK tidak mempertimbangkan motivasi Orient memperoleh kewarganegaraan AS. Hal ini tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan.

Jika merujuk pada Pasal 23 huruf h juncto huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka membawa konsekuensi bagi Orient. Seharusnya secara serta-merta Orient kehilangan statusnya sebagai WNI, tanpa harus melalui mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan.

Saldi menerangkan, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, sehingga pada diri WNI tidak dibenarkan melekat status kewarganegaraan lain. Dengan demikian, Orient tidak memenuhi syarat mengajukan diri sebagai calon pilbup Sabu Raijua sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon bupati dari pasangan calon nomor urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum," kata Saldi.

photo
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif di Markas Polda NTT, Jumat (5/2/2021). Bawaslu menyatakan Orient P Riwu Kore sebagai warga negara AS menyusul adanya konfirmasi dari kedutaan besar AS setelah pleno penetapan menjadi Bupati Sabu Raijua. - (Kornelis Kaha/Antara )

 

Ia menjelaskan, calon wakil bupati dengan sendirinya gugur sebagai paslon. Akibatnya, keterpilihan paslon nomor urut 2 dalam pilbup Sabu Raijua harus dinyatakan batal demi hukum.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan batal keputusan KPU Nomor 342 Tahun 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilbup Sabu Raijua. MK juga menyatakan batal keputusan KPU Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sabu Raijua Tahun 2020.

MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Orient P Riwu Kore-Thobius Uly, dari kepesertaan pilbup Sabu Raijua tahun 2020. Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang dengan diikuti paslon nomor urut 1, Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, dan paslon nomor urut 3, Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

Pemungutan suara ulang harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada MK.

MK telah mendengarkan dalil permohonan pemohon, jawaban pihak termohon yakni KPU Sabu Raijua, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sabu Raijua, serta pihak terkait yakni paslon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore-Thobias Uly. MK juga sudah meminta keterangan kepada beberapa instansi pemerintah yang relevan.

Instansi tersebut yakni Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Los Angeles  Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington DC, Kantor Imigrasi Kelas I Kota Kupang, Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri  serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang.

photo
Kronologi Terungkapnya Status WN AS Orient P Riwu - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement