Ini Pandangan Top Up Gim Menurut Fikih dan Syariat Islam

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Jumat 16 Apr 2021 12:30 WIB

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Oni Sahroni.

Foto: Prayogi/Republika
Transaksi voucher games online meningkat selama pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Transaksi voucher games online meningkat selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, tak jarang sebagian masyarakat khususnya anak-anak dengan suka rela melakukan top up untuk bermain gim tersebut.

Lalu bagaimana pandangan top up gim menurut fikih dan syariat islam? Berikut video lengkapnya.

 

 

Video Editor | Muhammad Rizki Triyana