Sabtu 17 Apr 2021 03:17 WIB

Kabupaten Bekasi Laksanakan Belajaran Tatap Muka Mulai Juli

Sebanyak 900 SD dan 320 SMP di Kabupaten Bekasi menunggu kepastian PTM.

Red: Bilal Ramadhan
Kegiatan belajar mengajar tatap muka di SMP Negeri 2 Kota Bekasi. Senin (22/3).
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Kegiatan belajar mengajar tatap muka di SMP Negeri 2 Kota Bekasi. Senin (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat berencana melaksanakan kegiatan pembelajaran secara tatap muka di sekolah mulai Juli 2021, pada awal tahun ajaran baru.

"Insya Allah nanti di awal Bulan Juli atau tepatnya saat tahun ajaran baru kita jalankan pembelajaran tatap muka serentak," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda.

Carwinda mengatakan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah sampai saat ini belum dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bekasi karena vaksinasi COVID-19 pada guru dan tenaga kependidikan belum tuntas.

"Kendala utama hanya soal ini (vaksinasi), tapi berdasarkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan progresvaksinasi terhadap tenaga pendidik berjalan dengan lancar. Targetnya sebelum Juli sudah divaksin semua," katanya.

"Lagian juga ini kan masuk bulan puasa jadi agak riskan kalau kita paksakan (sekolah) buka dalam waktu dekat ini," ia menambahkan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berpedoman pada surat keputusan bersama empat menteri mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dalam membuat kebijakan mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah semasa pandemi.

Menurut panduan tersebut, pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan setelah para guru dan tenaga kependidikan menjalani vaksinasi Covid-19.

Carwinda mengatakan bahwa mayoritas sekolah di wilayahnya sudah memenuhi standar penerapan protokol kesehatan. Dinas Pendidikan, menurut dia, sudah melakukan peninjauan untuk mengecek kesiapan sekolah menjalankan protokol kesehatan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Pemeriksaan dilakukan menyeluruh sesuai dengan daftar periksa. Setelah itu baru kita validasi. Lalu, setelah clear (beres), baru kita keluarkan rekomendasi surat izinnya," kata Carwinda.

Ia mengatakan sekolah-sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mendapat izin dari Bupati Bekasi.

"Kalau berdasarkan observasi kami, mayoritas (persyaratan) sudah terpenuhi mulai dari ketersediaan alat cuci tangan, sarana kebersihan sesuai prinsip jaga jarak, hingga meminimalisasi sentuhan tapi tetap nanti di ujungnya Pak Bupati yang memutuskan," katanya.

Ia menekankan pentingnya sekolah memastikan protokol kesehatan dijalankan selama kegiatan belajar mengajar. "Pembelajaran tatap muka itu nanti kita tujuannya relaksasi dulu, sudah setahun mereka tidak saling ketemu," katanya.

"Jumlah siswa juga dibatasi maksimal 50 persen. Alur dari masuk hingga pulang sekolah juga diawasi betul, sampai waktu pembelajarannya juga setengahnya saja. Jadi belum benar-benar seperti normal kembali," ia menambahkan.

Di Kabupaten Bekasi, ada 900 sekolah dasar dan 320 sekolah menengah pertama yang menunggu kebijakan pemerintah daerah mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement