Sabtu 17 Apr 2021 22:06 WIB

Respons Pendiri Demokrat Sikapi Pendaftaran Logo Partai

Pendiri Partai Demokrat menolak pendaftaran logo Partai Demokrat oleh SBY

Red: Nashih Nashrullah
Pendiri Partai Demokrat menolak pendaftaran logo Partai Demokrat oleh SBY. Lambang Partai Demokrat
Foto: Dok Republika
Pendiri Partai Demokrat menolak pendaftaran logo Partai Demokrat oleh SBY. Lambang Partai Demokrat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Penggagas sekaligus salah satu pendiri partai Demokrat, Wisnu Herryanto Krestowo, menyatakan keberatan dengan langkah Susilo Bambang Yudhoyono yang mendaftarkan logo Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM. 

Menurut Wisnu, SBY tak berhak mengklaim logo/lambang partai Demokrat sebagai milik pribadinya, karena Demokrat merupakan partai terbuka milik bangsa. Apalagi Wisnu tahu persis, SBY bukan termasuk pendiri Partai Demokrat. 

Baca Juga

“Saya tegaskan bahwa sebagai saksi dan pelaku sejarah yang masih hidup menyatakan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono bukan pendiri, melainkan hanya sebagai pengguna partai demokrat,” tegas Wisnu dalam surat terbuka kepada Kemkumham, tertanggal  11 April 2021. 

Wisnu mengklaim, dialah orang yang pertama kali mendesain logo partai Demokrat. “Saya yang merancang dan menciptakan bintang segitiga merah putih. Awalnya bintang segitiga itu berada dalam bingkai segilima sebagai logo partai demokrat,” ujar Wisnu. 

Tapi kemudian kotak segilima itu diganti dengan kotak segi empat, karena khawatir diidentikan dengan partai orde baru.  Atas dasar itu, Wisnu meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menolak pendaftaran merk Partai Demokrat yang dilakukan SBY. 

"Saya/kami mohon dengan hormat demi keadilan dan kebenaran, agar Dirjen HAKI Kemenkumham menolak dengan tegas pengajuan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual oleh saudara Soesilo Bambang Yudhoyono qq. PT. Royal Pesona Indonesia atas Logo/Lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya," harap Wisnu. 

Dia bahkan berencana melaporkan SBY ke  bareskrim Polri, atas dugaan pemalsuan dokumen. "Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan tuntutan pidana ke bareskrim polri terhadap saudara Susilo Bambang Yudhoyono dkk, yang telah diduga memalsukan dokumen otentik pada kongres partai Demokrat 2020," ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement