Ahad 18 Apr 2021 19:58 WIB

Pakar Pidana: Penista Agama Harus Diberi Efek Jera

Jozeph disebut sudah mengarah pada penistaan agama dan memenuhi unsur 156a

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Suparji Ahmad
Foto: istimewa/doc pribadi
Suparji Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad menanggapi dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang dan Desak Made Darmawati. Terkait kasus Joseph, ini terindikasi kuat mengarah pada penistaan agama, karena yang menyangkut klaim nabi ke 26 kemudian juga menista Nabi Muhammad dan ajaran Islam.

"Hemat saya yang dilakukan orang tersebut sudah mengarah pada penistaan agama dan memenuhi unsur 156a. Karena yang bersangkutan menyampaikan hal itu di akun Youtube-nya," tutur Suparji dalam keterangan persnya, Ahad (18/4).

Baca Juga

Suparji juga mengapresiasi apa yang dilakukan polisi karena memburu Joseph meski sudah ke luar negeri. Sebab berdasarkan pasal 5 KUHP, hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI dimana pun ia berada.

"Jadi tindakan polisi mengejar yang bersangkutan sudah tepat dan sesuai prosedur. Bagaimanapun, penista agama harus diberi efek jera agar tidak terulang di kemudian hari," tegas Suparji.

Terkait kasus itu Suparji mengatakab, hukum harus tetap berlaku meski yang bersangkutan meminta maaf. Artinya minta maaf tidak menggugurkan pidana karena penistaan agama termasuk delik umum. Selanjutnya Suparji berpesan kepada semua masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan statemen yang menjurus pada perpecahan. Sebaiknya, lanjutnya, kita juga menahan diri untuk tidak memberikan statemen yang kontraproduktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement